Perwira Polda Jateng Dipecat Terkait Kasus Kematian Dosen Perempuan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2025, 17:35
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Polisi Artanto. ANTARA/I.C Senjaya Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Polisi Artanto. ANTARA/I.C Senjaya (Antara)

Ntvnews.id, Semarang - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP B atas keterlibatannya dalam kasus kematian seorang dosen perempuan berinisial D (35) dari salah satu perguruan tinggi di Semarang. D ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar penginapan pada 17 November 2025.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Polisi Artanto, dalam keterangannya di Semarang, Kamis, 4 Desember 2025 menjelaskan bahwa sidang kode etik terhadap AKBP B diselenggarakan pada Rabu 3 Desember 2025 di Mapolda Jawa Tengah.

“Dalam persidangan didengar 7 orang saksi,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa KKEP menjatuhkan putusan tersebut dengan mempertimbangkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan AKBP B. Menurut Artanto, tindakan AKBP B telah merusak citra Polri, melanggar norma agama dan kesusilaan, serta berkaitan dengan perselingkuhan.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Kematian Dosen Semarang, AKBP Basuki Terlibat?

AKBP B juga disebut terbukti menjalin hubungan dekat dengan D dan bahkan memasukkan nama perempuan tersebut ke dalam Kartu Keluarga tanpa persetujuan istri sahnya. Selain itu, ia diketahui menginap di sebuah hotel bersama D sebelum dosen itu akhirnya ditemukan meninggal dunia pada 17 November 2025.

Artanto menekankan bahwa rangkaian peristiwa tersebut telah mencoreng reputasi institusi kepolisian.

Menanggapi putusan tersebut, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding.

Sebelumnya, pada Senin, 17 November 2025, dosen berinisial D ditemukan tidak bernyawa di sebuah penginapan di Jalan Telaga Bodas, Kota Semarang.

(Sumber: Antara)

x|close