Buntut Dosen Cantik Tewas Tanpa Busana di Semarang, AKBP Basuki Dipatsus 20 Hari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2025, 13:30
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Dosen Cantik yang Tewas di Kamar Hotel Bareng Polisi Dosen Cantik yang Tewas di Kamar Hotel Bareng Polisi (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Perwira menengah Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki (56), yang bertugas di Direktorat Samapta, resmi ditempatkan dalam tahanan internal atau penempatan khusus (patsus).

Penempatan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Basuki, menyusul meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

AKBP Basuki diketahui tinggal bersama almarhumah Dwinanda tanpa adanya perkawinan yang sah. Proses penahanan dilakukan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng menggelar perkara.

Gelar perkara ini dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, bersama 11 personel lain yang berasal dari Bidang Hukum Polda Jateng, Biro SDM, dan Itwasda.

Baca Juga: Kronologi Dosen Cantik Semarang Ditemukan Tewas di Hotel Bareng Anggota Polisi

Penempatan khusus terhadap AKBP Basuki berlangsung selama 20 hari, mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Desember 2025. Kombes Pol. Saiful Anwar, Kabid Propam Polda Jateng, menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik.

“Patsus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B,” kata Saiful dalam keterangan resminya, dilansir Kamis, 20 November 2025.

Menurut Saiful Anwar, keputusan penempatan khusus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan wujud komitmen Polda Jateng dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

“Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: 6 Fakta Dosen Cantik Tewas Tanpa Busana di Hotel Semarang Bareng Anggota Polisi

Lebih lanjut, Kabid Propam menekankan bahwa hasil gelar perkara ini menunjukkan keseriusan Polda Jateng dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” pungkasnya.

Penempatan khusus AKBP Basuki ini menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran etik di tubuh kepolisian akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa pandang bulu terhadap jabatan maupun pangkat.

x|close