Wanita Paruh Baya Bawa Kabur Bayi, Diciduk Polisi di Dalam Bus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2026, 12:32
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Perempuan paruh baya ditangkap polisi karena membawa bayi tanpa izin orang tuanya. Perempuan paruh baya ditangkap polisi karena membawa bayi tanpa izin orang tuanya. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Aksi dugaan penculikan balita berhasil digagalkan petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Serang di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Rabu, 6 Mei 2026 pagi.

Seorang perempuan berinisial GH (52) yang diduga pelaku penculikan, diamankan saat berada di dalam bus.

"Pelaku diduga membawa kabur balita laki-laki usia 1 tahun 5 bulan asal Tulungagung tanpa izin orang tua kandung," tulis akun Instagram @eksistulungagung, dalam unggahannya, Kamis, 7 Mei 2026.

Kasus ini terungkap setelah keluarga melaporkan korban yang sebelumnya dititipkan kepada pelaku namun tak kunjung dikembalikan. Polisi kemudian melakukan pelacakan lintas daerah hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat hendak menuju Lampung.

Baca Juga: Wanita Ditemukan Tewas Jatuh dari Apartemen di Cengkareng

"Beruntung, balita tersebut ditemukan dalam kondisi sehat dan saat ini masih menunggu dijemput keluarganya. Sementara pelaku dibawa ke Mapolres," jelas dia.

Dalam video yang turut diunggah, terlihat pelaku diringkus di dalam bus. Sebelum menangkap perempuan itu, polisi menjelaskan kehadirannya di dalam bus.

Tak lama berselang, pelaku dan barang bawaannya diturunkan polisi. Pelaku kemudian digelandang ke kantor penegak hukum.

x|close