Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana salah satu bank di Jakarta melalui platform fintech KoinWorks.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan penahanan dilakukan mulai Rabu, 6 Mei 2026 untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cipinang dan Salemba.
“Penahanan ini dilakukan sejak Rabu, 6 Mei 2026 hingga dua puluh hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba,” kata Dapot dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial BAA selaku Direktur Operasional PT LAT sejak 2021 hingga sekarang, BH sebagai Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022 yang juga menjabat Komisaris PT LAT sejak 2022, serta JB selaku Direktur Utama PT LAT periode 2024 hingga saat ini.
Menurut Kejati DKI Jakarta, ketiga tersangka merupakan pengurus PT LAT yang merupakan pemilik fintech KoinWorks. Mereka diduga bekerja sama melakukan pengajuan dan penyaluran pembiayaan secara melawan hukum dari salah satu bank di Jakarta kepada sejumlah nasabah dengan menggunakan analisis yang dinilai tidak layak.
Baca Juga: Aftech Dorong Kepercayaan Publik terhadap Fintech di Bulan Fintech Nasional 2025
Para tersangka diduga melakukan manipulasi agunan berupa dokumen tagihan atau invoice yang digunakan sebagai dasar pencairan kredit. Selain itu, mereka juga disebut tidak melakukan penutupan asuransi sehingga kredit senilai sekitar Rp600 miliar dapat dicairkan.
“Mereka memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar,” katanya.
Dalam proses penyidikan, penyidik Kejati DKI Jakarta juga telah melakukan penyitaan barang bukti serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak bank maupun nasabah yang diduga ikut memanipulasi pengajuan kredit.
Baca Juga: MrBeast Akuisisi Aplikasi Fintech Favorit Generasi Z
“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Dariarma.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Sumber: Antara)
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana salah satu bank di Jakarta melalui fintech KoinWorks, Jakarta, Rabu (6/5/2026). ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Antara)