Eks Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Apr 2026, 07:09
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terdakwa Topan Ginting (kiri) dan terdakwa Rasuli (kanan) ketika mendengarkan putusan di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu 1 Maret 2026. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution Terdakwa Topan Ginting (kiri) dan terdakwa Rasuli (kanan) ketika mendengarkan putusan di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu 1 Maret 2026. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution (Antara)

Ntvnews.id, Medan - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap Topan Obaja Putra Ginting dalam kasus korupsi proyek infrastruktur jalan.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 1 April 2026, Ketua Majelis Hakim Mardison menyatakan bahwa terdakwa terbukti menerima suap serta commitment fee dalam proyek tersebut.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," ujar Mardison di Pengadilan Negeri Medan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Topan Ginting, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Baca Juga: KPK Curigai Topan Ginting Terima Instruksi untuk Ambil Suap

"Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider satu tahun enam bulan penjara," ucapnya.

Dalam perkara yang sama, Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) turut dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Rasuli juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, yang diketahui telah dikembalikan kepada negara.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa berdampak serius, di antaranya menurunkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta menghambat pembangunan infrastruktur daerah.

Selain itu, tindakan keduanya juga dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Secara khusus, Topan Ginting disebut tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain kedua terdakwa belum pernah menjalani hukuman penjara dan merupakan tulang punggung keluarga.

Untuk Rasuli, sikap kooperatif serta pengembalian kerugian negara juga menjadi pertimbangan.

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP," kata Mardison.

Baca Juga: Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Didakwa Terima Suap Proyek Jalan

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Eko Wahyu Prayitno, yang sebelumnya menuntut hukuman serupa.

"Para terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut," ujar Mardison.

Usai putusan dibacakan, Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas vonis tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close