Bea Cukai Sebut Tagihan Tiffany & Co Sebesar Rp97,49 Miliar Jatuh Tempo Akhir Juni 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jun 2026, 22:01
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto saat ditemui di Jakarta, Selasa (9/6/2026). (ANTARA/Bayu Saputra) Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto saat ditemui di Jakarta, Selasa (9/6/2026). (ANTARA/Bayu Saputra) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyampaikan bahwa tagihan kepabeanan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan perhiasan Tiffany & Co senilai Rp97,49 miliar akan jatuh tempo pada akhir Juni 2026.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa proses audit terhadap perusahaan tersebut telah rampung, sehingga aktivitas usaha kini kembali dapat berjalan seperti semula.

“Ya kan itu sudah diaudit ya. Makanya kemarin sudah buka usaha kembali. Karena kan Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) itu kan sangat mendukung untuk pengusaha yang ingin berusaha patuh kan,” kata Nirwala saat ditemui di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Baca Juga: Bea Cukai Kenakan Denda Rp98 Miliar kepada Tiffany & Co atas Dugaan Pelanggaran Administrasi Impor

Ia menambahkan bahwa Surat Penetapan Kepabeanan telah diterbitkan dengan total kewajiban sebesar Rp97,49 miliar. Nilai tersebut mencakup denda administratif sebesar Rp78,50 miliar serta kewajiban pajak dan kepabeanan lainnya sekitar Rp18,99 miliar, termasuk bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).

“Jatuh temponya akhir bulan ini,” ujarnya.

Tiga gerai Tiffany & Co yang sebelumnya sempat disegel kini juga telah kembali beroperasi setelah proses audit dinyatakan selesai dan tidak lagi diperlukan penutupan akses terhadap toko-toko tersebut.

Adapun gerai yang kembali dibuka berada di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah membuka segel gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia setelah perusahaan tersebut menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban kepabeanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Purbaya Pastikan Tiffany & Co Kembali Beroperasi Usai Disegel Bea Cukai

“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Purbaya.

Sebelumnya, Tiffany & Co dikenai tindakan penyegelan oleh DJBC karena dugaan pelanggaran impor barang yang belum dilaporkan serta belum dipenuhinya kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan.

Perusahaan tersebut juga telah menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kewajiban, termasuk sanksi administratif yang dikenakan oleh otoritas.

(Sumber: Antara)

x|close