Ntvnews.id, Jakarta - Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 memeriksa seorang saksi yang diajukan untuk meringankan tersangka Don Ritto dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Seorang saksi yang meringankan DR (Don Ritto) diperiksa penyidik untuk dimintai keterangannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Pada pemeriksaan tersebut, penyidik juga meminta keterangan dari tiga saksi yang berasal dari kalangan swasta.
Anang menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk membantu penyidik mengumpulkan alat bukti, memperkuat gambaran mengenai konstruksi perkara, serta melacak aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Baca Juga: Kejagung Periksa 7 Perusahaan yang Diduga Gunakan Jasa Don Ritto
Meski demikian, Anang tidak menjelaskan identitas saksi yang diperiksa maupun materi yang digali penyidik selama pemeriksaan.
Ia memastikan proses penyidikan tetap berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas. Penyidik juga tetap memegang asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dalam kasus dugaan TPPU yang memiliki tindak pidana asal berupa korupsi tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka.
Baca Juga: Pengacara Afiliasi Don Ritto Diperiksa Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Penyidikan perkara itu mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Penerbitan surat tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan penanganan sejumlah perkara dari Polri.
Tiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan terjadinya pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Untuk perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026 (Antara)