Kejagung Periksa Delapan Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Agu 2026, 17:24
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 memeriksa delapan saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan tujuh saksi berasal dari pihak swasta berinisial SP, RC, RR, A, PS, HY, dan AA.

"Sementara itu, satu saksi lainnya merupakan dari pihak perbankan," kata Anang.

Selain memeriksa delapan saksi, penyidik juga meminta keterangan seorang ahli berinisial YH.

Anang mengatakan pemeriksaan saksi dan ahli tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Ia memastikan penyidikan perkara TPPU tersebut terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga: PN Jaksel Gelar Sidang Jawaban Termohon Praperadilan Febrie Rabu

Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Surat perintah penyidikan tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Ketiga surat tersebut meliputi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Baca juga: Febrie Adriansyah Minta Barang Bukti Emas 74 Kg dan Uang Sitaan Dikembalikan

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close