PN Jaksel Gelar Sidang Jawaban Termohon Praperadilan Febrie Rabu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Agu 2026, 16:22
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026. Kejaksaan Agung melalui tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adri Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026. Kejaksaan Agung melalui tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adri (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan agenda jawaban termohon dalam praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Febrie pada Selasa, 18 Agustus 2026, yang membahas sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengatakan sidang berikutnya akan beragendakan jawaban dari pihak termohon karena tidak terdapat agenda replik dan duplik.

"Karena tidak ada replik dan duplik, kita tetapkan dalam berita acara selanjutnya adalah jawaban. Kita tepat waktu besok kurang lebih jam 09.00 WIB, ya. Kita toleransinya 15 menit," kata Richard dalam persidangan, Selasa, 18 Agustus 2026.

Ia meminta seluruh pihak yang terlibat hadir sesuai jadwal agar tahapan persidangan dapat berjalan lancar dan memenuhi batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Hakim Kabulkan Praperadilan Upaya Paksa Penyitaan

"Para pihak yang tidak ada di persidangan, kami anggap tidak menggunakan haknya," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung mengembalikan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai yang disita.

Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dengan Richard Edwin Basoeki sebagai hakim tunggal.

Pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta upaya paksa penahanan.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close