Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Agu 2026, 17:05
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sebanyak 11 terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Sebanyak 11 terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024 Fadjar Donny Tjahjadi didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp7,37 triliun dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Widya Sihombing menduga Fadjar meminta penyusunan rekayasa ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022-2024 yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit (POME).

"Lila Harsyah membuat dan menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit atas permintaan Fadjar Donny melalui Sofyan Marhaban," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 18 Agustus 2026.

Menurut JPU, draf peta hilirisasi tersebut mengategorikan produk berbentuk cair, yaitu CPO dengan kadar asam lemak bebas atau free fatty acid (FFA) di atas 20 persen, sebagai minyak asam sawit atau limbah cair kelapa sawit (PAO/POME).

Baca juga: Sidang Perdana Eks Direktur Bea Cukai Kasus Ekspor CPO Mulai Digelar

Selain penyusunan draf tersebut, Fadjar bersama 10 terdakwa lainnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum melalui pengujian barang di laboratorium Bea Cukai serta pengalihan atau perubahan Kode HS (Sistem Harmonisasi) dalam tahapan ekspor.

Perbuatan tersebut juga diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban persetujuan ekspor, kewajiban pasar dalam negeri (DMO), serta tarif bea keluar dan pungutan negara atas ekspor produk CPO dan turunannya (levy).

Kesepuluh terdakwa lainnya yakni Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024 Lila Harsyah Bakhtiar.

Kemudian, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021 Muhammad Zulfikar, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo Edy Susanto, Direktur PT Tanimas Edible Oil Tony, serta Direktur dan pemilik PT Kencana Permata Nusantara Yusrin Husin.

Selanjutnya, Direktur PT Trimitra Agro Jaya Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Surya Inti Primakarya Van Ricardo, Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana Felix, Direktur PT Bumi Mulia Makmur Erwin, serta Direktur PT Cakra Kaya Kreasi Robin.

JPU menyebut perbuatan ke-11 terdakwa mengakibatkan selisih antara bea keluar dan pungutan ekspor yang telah dibayarkan pihak swasta dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan. Perbuatan tersebut dinilai memperkaya 10 terdakwa selain Fadjar dan 15 subjek hukum lainnya.

Baca Juga: Perkuat Hilirisasi Sawit, Menkop Minta Koperasi Kelola Pabrik CPO Mandiri

"Dengan demikian, terjadi kerugian negara yang telah dihitung berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2026 tanggal 2 Juni 2026," tutur JPU.

Atas perbuatannya, 11 terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c jo. Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close