Ntvnews.id, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan anggaran sebesar Rp103 miliar untuk mendukung kegiatan komunikasi dan informasi publik masih berupa usulan tambahan dan belum masuk dalam pagu anggaran kementerian.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan anggaran tersebut tidak hanya direncanakan untuk pembuatan podcast, tetapi juga untuk mendukung berbagai fungsi kehumasan.
“Saya ingin sampaikan bahwa Rp103 miliar yang kami usulkan itu belum masuk dalam pagu Kementerian Koperasi. Sifatnya baru usulan anggaran tambahan, dan tidak hanya direncanakan digunakan untuk podcast saja, tapi untuk mendukung fungsi-fungsi kehumasan yang baik,” kata Zabadi di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Menurut Zabadi, usulan anggaran tersebut juga mencakup pengembangan teknologi informasi dan tata usaha. Anggaran itu nantinya direncanakan berada di bawah Biro Humas, Teknologi Informasi, dan Tata Usaha.
Ia menegaskan bahwa podcast hanya menjadi salah satu bagian dari kegiatan komunikasi dan informasi publik yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi.
Baca Juga: Terpopuler: Kebakaran di Duren Sawit Jaktim, Anggaran Podcast Kemenkop Rp103 Miliar
Dengan penguatan komunikasi publik, pengembangan teknologi informasi, dan tata usaha, Kemenkop berharap pelayanan informasi kepada masyarakat dapat menjadi lebih mudah diakses, transparan, dan akuntabel.
Untuk tahun anggaran 2027, Kementerian Koperasi memperoleh pagu anggaran indikatif sebesar Rp542,88 miliar. Setelah mendapat tambahan Rp200 miliar, total pagu anggaran kementerian menjadi Rp742,88 miliar.
Namun, Kemenkop menilai masih diperlukan tambahan anggaran untuk menjalankan sejumlah tugas strategis ke depan. Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Selasa, 1 September 2026, kementerian mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,53 triliun.
Zabadi menjelaskan, anggaran Rp103 miliar tersebut merupakan bagian dari usulan tambahan Rp4,53 triliun. Ia menilai muncul kesalahpahaman karena anggaran tersebut dianggap hanya akan digunakan untuk pembuatan podcast.
Kemenkop memastikan penggunaan anggaran akan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel apabila usulan tambahan tersebut mendapat persetujuan.
Baca Juga: Ngeri! Anggaran Podcast Kemenkop Rp103 Miliar
Zabadi juga mengatakan setiap program Kementerian Koperasi akan melalui pembahasan bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan, termasuk terkait target dan ukuran pencapaian program.
(Sumber: Antara)
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi (tengah) menyampaikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta (Antara)