Ntvnews.id, Jakarta - Polri memutuskan untuk menghentikan sementara penanganan seluruh perkara tindak pidana yang memiliki keterkaitan dengan konflik agraria struktural. Kebijakan tersebut diterapkan seiring proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pengaturan Reforma Agraria.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono mengatakan keputusan moratorium tersebut merupakan bentuk penyelarasan langkah Polri dengan lembaga legislatif. Kebijakan itu juga mengacu pada kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang berlangsung pada 26 Agustus 2026.
"Kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural," kata Syahar saat rapat dengan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Syahar menjelaskan penghentian sementara tersebut dilakukan karena persoalan agraria tidak dapat selalu dipandang sebagai perkara pidana. Menurutnya, konflik mengenai agraria juga dapat menyangkut aspek perdata serta persoalan yang berkaitan dengan hak masyarakat adat.
Baca Juga: Gubernur NTB: Tambang Ilegal di NTB Harus Dihentikan, Bukan Dimoratorium
Dalam menangani persoalan tersebut, Polri akan mengutamakan upaya penyelesaian melalui mediasi dan pendekatan keadilan restoratif. Penundaan proses pidana juga diberlakukan terhadap perkara yang berhubungan dengan perjuangan masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah.
"Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial," kata dia.
Syahar menambahkan bahwa Polri akan berpedoman pada Peraturan Kemendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Regulasi tersebut mengatur bahwa pengakuan masyarakat hukum adat dilakukan melalui mekanisme kelembagaan oleh panitia masyarakat hukum adat yang dibentuk kepala daerah.
Proses tersebut mencakup sejumlah tahapan, mulai dari identifikasi, verifikasi, dan validasi hingga penetapan status masyarakat hukum adat. Polri, kata Syahar, akan mengikuti serta mengawal proses administrasi tersebut agar persoalan mengenai hak ulayat dan keberadaan masyarakat hukum adat memperoleh kepastian hukum.
Baca Juga: Mendes Usulkan Moratorium Ritel Modern Demi Kuatkan Ekonomi Desa
"Polri senantiasa mendukung, menghormati, dan mengawal tahapan administrasi tersebut agar hak-hak ulayat dan eksistensi masyarakat hukum adat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang semestinya," katanya.
(Sumber: Antara)
Kabareskrim Komjen Pol Syahar Diantono saat menghadiri rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026. (Antara)