Pengusiran Warga Gaza Dikecam Keras oleh Menlu 8 Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Sep 2026, 15:45
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Seorang anak berada di pengungsian di Kota Gaza, Palestina, Sabtu (25/7/2026) Seorang anak berada di pengungsian di Kota Gaza, Palestina, Sabtu (25/7/2026) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Menteri Luar Negeri dari delapan negara Mesir, Qatar, Yordania, Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Turkiye, Indonesia, dan Pakistan menyampaikan kecaman keras atas pernyataan dua pejabat tinggi Israel terkait wacana pengusiran warga Palestina dari Jalur Gaza, Minggu (6/9).

Kecaman bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dan Menteri Pertahanan Israel Israel Katz. Para diplomat tinggi ini menolak tegas usulan mengenai mekanisme pemindahan paksa masyarakat Palestina dari tanah kelahiran mereka.

"Pernyataan dan usulan yang provokatif tersebut terang-terangan melanggar prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta secara langsung mengancam hak-hak sah dan yang tak dapat dicabut yang dimiliki rakyat Palestina," kata mereka dalam keterangan resmi.

Perwakilan delapan negara tersebut menegaskan kembali penolakan mutlak terhadap setiap skema pemindahan warga, baik antarwilayah domestik maupun ke luar kawasan yang diduduki. Mereka mengantisipasi agar wacana pemindahan paksa tidak dieksekusi menjadi kebijakan resmi di lapangan.
 

Dalam peryataan tersebut, Jalur Gaza ditegaskan sebagai bagian tak terpisahkan dari wilayah Palestina yang diduduki. Utusan kedelapan negara menggarisbawahi krusialnya menjaga keutuhan teritorial yang mencakup Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Para menteri kembali menyerukan bahwa "satu-satunya jalan menuju tercapainya perdamaian yang adil dan langgeng terletak pada penerapan solusi dua negara dengan pembentukan negara Palestina yang merdeka berdasarkan batas-batas wilayah yang ditetapkan pada 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya."

Sebagai penutup, komunitas internasional terutama Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) didesak untuk mengambil tindakan nyata. DK PBB diminta menindak tegas segala manuver yang berupaya meretas rekayasa demografis maupun geografis baru di tanah Palestina, demi menjamin tegaknya hukum internasional.
 
 
(Sumber: Antara)
 
x|close