Amankan Fondasi Swasembada, Menteri ATR/BPN 'Segel' Lahan Sawah Abadi Nasional Lebih Awal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Sep 2026, 15:10
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Nusron Wahid, Menteri Agrarian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Nusron Wahid, Menteri Agrarian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agrarian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan capaian signifikan dalam perlindungan lahan pertanian.

Target penetapan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen yang semula dipatok untuk tahun 2029, berhasil dicapai lebih awal pada Januari 2026 dengan angka agregat nasional menyentuh 87,52 persen.

Percepatan ini melampaui target tahunan yang tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029. Sedianya, pemerintah hanya menargetkan penetapan LP2B sebesar 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, dan 84 persen pada 2028.

"Pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029, alhamdulillah bisa kita selesaikan tahun 2026. Secara nasional, pimpinan Kabupaten/Kota sudah berkomitmen dan menandatangani SK sementara dengan agregat 87,52 persen," ujar Nusron Wahid, di Jakarta Pusat, 7 September 2026.

Nusron menekankan pentingnya penetapan LP2B sebagai upaya mengunci fungsi lahan agar tidak berubah di masa depan. Ia mengistilahkan lahan tersebut sebagai sawah abadi yang mutlak dilindungi.

"Ini adalah Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan, atau sifatnya sawah forever, atau sawah khalidina fiha abadan (kekal selamanya), yang tidak bisa diubah-ubah lagi fungsinya," tegasnya.

Capaian ini tergolong progresif mengingat pada awal Januari 2026, audit menunjukkan data LP2B berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota hanya berada di angka 41,72 persen. Namun, melalui kerja keras selama delapan bulan bersama Kemendagri, BPS, dan di bawah koordinasi Kemenko Pangan/Polhukam, komitmen daerah berhasil ditingkatkan secara tajam.

Meski secara nasional target terlampaui, Nusron mencatat masih ada tujuh provinsi yang capaiannya masih di bawah ambang batas 87 persen. Provinsi tersebut meliputi Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.

Secara khusus, Banten dan Bali menjadi sorotan karena merupakan daerah dengan lahan pertanian subur namun menghadapi tekanan konversi yang tinggi. 

"Banten banyak terkonversi ke industri dan perumahan. Sementara Bali banyak terkonversi untuk vila, hotel, dan restoran di tengah sawah, terutama di kawasan Badung. Kami akan dorong agar mereka tetap mencapai 87 persen," tambahnya.

Baca JugaBanjir Rendam 183 Hektare Lahan Pertanian di Padang Pariaman

Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan menyurati seluruh kepala daerah untuk segera melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2026, prosedur revisi kini dipermudah.

"Revisi RTRW sekarang tidak harus menunggu 5 tahun. Setiap saat boleh dilakukan, bahkan di tengah tahun secara parsial. Istilahnya revisi minor khusus untuk pola ruang sawah saja," jelas Nusron.

Selain itu, pemerintah berencana menyeragamkan periodisasi RTRW agar selaras dengan masa jabatan kepala daerah dan RPJMN. Hal ini bertujuan agar perencanaan pembangunan tetap konsisten dan tidak berubah di tengah jalan. 

Nusron menegaskan bahwa langkah perlindungan lahan dan ketersediaan air adalah pondasi utama swasembada pangan nasional. 

"Tanpa lahan dan air, swasembada tidak mungkin terjadi. Selama lahan dan air tersedia, petani pasti akan tetap menanam," pungkasnya.

x|close