Ntvnews.id, Jakarta - Perputaran dana perjudian daring di Indonesia mengalami penurunan hingga semester pertama 2026. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebut penurunan tersebut tidak terlepas dari berbagai langkah pemberantasan, mulai dari penindakan terhadap pelaku, pemutusan akses, hingga pelacakan aliran dana.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan nilai perputaran dana judi daring pada semester pertama 2026 berada di kisaran Rp86,8 triliun.
Jumlah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan catatan perputaran dana pada 2024 yang mencapai sekitar Rp359,8 triliun dan pada 2025 sebesar Rp286,8 triliun.
Menurut Adex, pemberantasan judi daring dilakukan dengan sejumlah pendekatan. Polisi tidak hanya memutus akses menuju situs perjudian, tetapi juga melacak aset, membekukan rekening, serta menghentikan berbagai sarana pembayaran yang dimanfaatkan jaringan tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Upayakan Pulangkan WNI di Luar Negeri yang Terlibat Judi Daring
Di sisi lain, modus pelaku terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Pelaku dapat mengganti domain, membuat situs tiruan, hingga memakai beragam metode transaksi untuk menyembunyikan jejak aliran dana.
"Ketika satu domain diputus aksesnya, para pelaku dapat dengan cepat berpindah ke domain lain dan membuat 'mirror site' atau mengubah pola promosi melalui berbagai platform media sosial," kata Adex di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Untuk menyamarkan pergerakan uang, jaringan perjudian daring menggunakan sejumlah metode, termasuk pelapisan transaksi atau layering, rekening "nominee", dompet elektronik, serta aset kripto.
Rekening nominee merupakan rekening atau akun yang secara hukum tercatat atas nama pihak lain, baik individu maupun lembaga seperti pialang, untuk memegang aset atau sekuritas. Meski demikian, manfaat penuh atas aset tersebut tetap berada pada pemilik sebenarnya.
Baca Juga: Selebgram Garut Ditangkap Polisi Karena Promosikan Situs Judi Daring
Adex juga menjelaskan bahwa karakter perjudian daring yang lintas batas menjadi salah satu tantangan dalam pemberantasannya. Server, operator, tim pemasaran, maupun infrastruktur pendukung dapat ditempatkan di negara yang berbeda dan masing-masing memiliki sistem hukum tersendiri.
Menghadapi kondisi tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemutusan akses terhadap situs serta konten perjudian daring. Koordinasi juga dilakukan bersama PPATK untuk menganalisis dan menelusuri pergerakan dana.
Kerja sama pemberantasan juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk menghentikan sarana pembayaran yang digunakan oleh jaringan perjudian daring.
Selain nilai transaksi yang menurun, jumlah perkara yang ditangani Polri juga mengalami tren serupa. Adex menyebut sepanjang 2024 terdapat 1.626 perkara dengan 1.999 tersangka yang ditangani. Jumlah tersebut turun pada 2025 menjadi 665 perkara dengan 754 tersangka.
Sementara hingga September 2026, Polri telah menangani 55 perkara perjudian daring dengan jumlah tersangka sebanyak 123 orang.
Berdasarkan pemutakhiran data per 2 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menyita dana senilai Rp131,1 miliar dari 353 rekening. Selain itu, penyidik menyita 4.738 dolar AS dari satu rekening.
"Upaya ini terus kami lakukan tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui akses situs, penelusuran dan pemutusan aliran dana serta sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait memutus rantai perjudian 'online' tersebut," ujar Adex.
Selain melakukan penegakan hukum, Polri menjalankan langkah pencegahan melalui kegiatan literasi dan edukasi. Upaya tersebut ditujukan agar masyarakat memahami risiko perjudian daring dan tidak mudah terjebak menjadi sasaran promosi maupun bagian dari jaringan perjudian.
(Sumber: Antara)
Konferensi pers Bareskrim Polri terhadap tindak pidana perjudian daring di Jakarta, Kamis, 3 September 2026. (Antara)