Ntvnews.id, Jakarta - Fiona Handayani, mantan staf khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, membantah bahwa grup percakapan yang ia ikuti bersama Nadiem dan Jurist Tan dibentuk secara khusus untuk membahas pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
“Namanya orang terpilih. Misalnya menjadi menteri dan dia membentuk tim, wajar-wajar saja, tapi bukan khusus membahas Chromebook,” kata kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, kepada wartawan di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa kemarin, 5 Agustus 2025.
Indra menjelaskan grup percakapan dibentuk Nadiem untuk mengumpulkan individu-individu yang dipersiapkan bekerja bersamanya ketika menjabat sebagai Mendikbudristek.
Kliennya tidak memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan terkait pengadaan Chromebook.
"Tidak ada (Fiona ikut pemutusan pengadaan) karena tidak ada juga tanda tangan. Itu yang menentukan, ‘kan, ada pihak-pihak lain yang bisa ditanyakan langsung,” jelas Indra.
Fiona Handayani (tengah), eks staf khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, bersama tim kuasa hukumnya berbicara dengan awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 5 Agustus 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)
Baca Juga: Mantan Stafsus Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung
Pada hari yang sama, Fiona hadir di Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam.
Menurut Indra, dalam pemeriksaan tersebut kliennya mendapat sekitar 60 hingga 70 pertanyaan dari penyidik, termasuk soal komunikasinya dengan empat orang tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang berlangsung di Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, yaitu:
- JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024,
- IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek,
- SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021,
- MUL (Mulyatsyah), Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021
Sebelumnya, mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Fiona termasuk dalam sebuah grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team bersama Jurist Tan dan Nadiem Makarim.
“Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM dan Fiona, JT membentuk grup WhatsApp yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Mendikbudristek,” ujar Abdul Qohar.
Kemudian, pada 19 Oktober 2019, Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (Sumber : Antara)