Grup 'Mas Menteri Core Team' Sudah Bahas Pengadaan Chromebook Sebelum Nadiem Resmi Jadi Menteri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2025, 10:03
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Nadiem Makarim disebut telah merencanakan program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan laptop, bahkan sebelum ia resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Rencana ini terus berlanjut setelah ia dilantik.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.

Qohar menyebut bahwa Nadiem membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' bersama dua orang lainnya, yaitu Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Grup ini dibuat pada Agustus 2019, dua bulan sebelum Nadiem diangkat sebagai menteri. Setelah Nadiem resmi menjabat, Jurist Tan dan Fiona kemudian diangkat sebagai staf khususnya.

"JS (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Menteri Pendidikan Kebudayaan sejak tanggal 2 Januari 2020 sampai dengan 20 Oktober 2024, pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM (Nadiem Anwar Makarim), Fiona (Handayani) membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek," tutur Qohar.

"JT mewakili NAM membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOS dengan Saudari YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK)," sambungnya.

Dua bulan setelah grup itu dibuat, tepatnya pada 19 Oktober 2019, Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbudristek. Pembahasan teknis pengadaan perangkat berbasis ChromeOS (Chromebook) pun dimulai pada Desember 2019.

Proyek ini akhirnya direalisasikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop dan perlengkapannya untuk siswa di seluruh Indonesia, dengan anggaran mencapai Rp 9,3 triliun. Namun, Kejaksaan Agung menilai pengadaan ini bermasalah dan tidak optimal, sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.

"Merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T yaitu daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal," ucap Qohar.

Kasus ini kini tengah menjadi sorotan, dengan dugaan penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek digitalisasi pendidikan di era kepemimpinan Nadiem Makarim.

x|close