Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) benarkan pria yang acungkan pistol saat ditegur karena parkir sembarangan di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), ialah pegawainya. Diketahui, pengemudi mobil Pajero Sports itu bernama Syarifuddin (61).
"Benar, itu yang bersangkutan jaksa fungsional di bagian pidum (pidana umum) Kejagung dan itu kesalahpahaman sebenarnya. Dia lagi nurunin istrinya dari mobil dari belakang diklaksonin, terus keluar, mungkin tersingkap dia bawa pistol seperti itu," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat, 8 Agustus 2025.
Menurut Anang, persoalan itu sudah selesai di kepolisian. Walau begitu, pemeriksaan secara internal tetap dilakukan.
"Dan sudah diklarifikasi dan ada perdamaian. Tapi terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Timwas Kejagung," tuturnya.
Terkait pistol yang dibawa, menurut Anang benda itu merupakan senjata api (senpi) dinas Syarifuddin. Jaksa, kata dia memang diperbolehkan membawa pistol.
"Jaksa kan boleh selama ada izin boleh. Senjata dinas itu kan ada izinnya resmi. Bukan senjata ilegal, Undang-Undang Kejaksaan kan kita sudah bisa memiliki tapi kan selektif," jelasnya.
Kejagung mengakui apa yang dilakukan Syarifuddin salah. Karena itu Kejagung akan melakukan pembinaan terhadap pegawainya tersebut.
"Tetap kita bina bagaimana pun tidak boleh. Kami mohon maaf terhadap tindakan oknum dari kejaksaan, udah mau pensiun itu," tandas Anang.