Kejagung Gak Khawatir Riza Chalid Kabur, Meski Belum Juga Masuk Red Notice-DPO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2025, 17:33
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pengusaha M. Riza Chalid. Pengusaha M. Riza Chalid.

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kapan tersangka korupsi minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023, Riza Chalid, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, ada tahapan yang harus dilalui Kejaksaan, sebelum Riza bisa jadi DPO dan akhirnya masuk red notice Interpol. 

"Yang pertama kita sudah melakukan pemanggilan terhadap MRC (Mohammad Riza Chalid) sebagai tersangka sebanyak tiga kali," ujar Anang, Rabu, 6 Agustus 2025.

"Nanti selanjutnya ditindak dengan langkah-langkah hukum di antaranya penetapan DPO. Nah ini kan kita lalui bertahap secara jenjangnya," imbuhnya.

Anang menuturkan, agar Riza Chalid bisa masuk red notice ke penegak hukum internasional atau Interpol, sebelumnya ia harus jadi DPO Kejagung.

"Untuk memperoleh kita ke red notice ada tahapan yang harus kita lalui, salah satu persyaratnya itu kan panggilan sudah sesuai aturan dan juga ada penetapan DPO-nya, nanti juga nanti diajukan red notice, red notice sudah kita layangkan," jelas dia.

Red notice sendiri telah diajukan Kejagung. Upaya itu dilakukan, seiring dengan melengkapi segala persyaratannya.

"Nanti juga nanti diajukan red notice, red notice sudah kita layangkan sambil melengkapi, ketentuan-ketentuan, nantinya diagendakan, dirapatkan dari Interpol di sini. Setelah itu baru dikirim ke Lion, ke Prancis," jelasnya.

"Nanti setelah itu ketika di-approve (disetujui), nantinya tinggal ditetapkan red notice keluar, sudah nanti semua Imigrasi seluruh dunia kan mengatakan yang bersangkutan akan ketika melalui satu negara, akan dipertanyakan nanti, karena sudah di-red notice," imbuh Anang.

Kejagung tak khawatir Riza Chalid keburu kabur, selama Kejaksaan memenuhi persyaratan penetapan red notice dan DPO. Dengan hadirnya penetapan red notice dan DPO, pergerakan Riza ke depannya diyakini kian terbatas.

"Yang jelas ketika nanti ditetapkan sebagai DPO ya ruang gerak dia makin terbatas. Apalagi kalau sudah red notice, kemana-mana dia akan terbatas. Makanya kita harapkan sih kalau bekerja sama kooperatif aja dateng," jelasnya.

Kejagung sendiri mengaku sudah mengetahui posisi Riza saat ini. Pengusaha itu kini tengah berada di luar negeri, namun Anang enggan mengungkapkannya.

"(Apakah Riza Chalid di Malaysia?) Itu masih rahasia," tandas Anang.

x|close