Prabowo Tambah 2 Badan Baru di Kemhan, Baharwat dan Bacadnas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Agu 2025, 18:13
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan kepada media usai melayat Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) periode 1999-2000 Kwik Kian Gie di Rumah Duka Sentosa, Jakarta,. Kamis, 7 Agustus 2025. Arsip - Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan kepada media usai melayat Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) periode 1999-2000 Kwik Kian Gie di Rumah Duka Sentosa, Jakarta,. Kamis, 7 Agustus 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menambah dua badan baru di struktur organisasi Kementerian Pertahanan, yaitu Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan (Baharwat) serta Badan Cadangan Nasional (Bacadnas).

Hal tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025.

Perpres Nomor 85 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2025.

Aturan mengenai struktur baru Kementerian Pertahanan, yaitu Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan ditemukan dalam Bagian Kedelapan A, Pasal 35A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 35B, Pasal 35C dan Pasal 35D.

"Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri," Pasal 35A ayat (1) Perpres Nomor 85 Tahun 2025. 

Baca juga: Prabowo Resmikan 6 Grup Kopassus, Ini Daftar Nama Komandannya

Kemudian pada ayat (2), Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan dipimpin oleh seorang kepala Badan.

"Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Pasal 35B Perpres Nomor 85 Tahun 2025.

Fungsi Badan Pemeliharaan dan Perawatan, yaitu menyusun kebijakan teknis, program, dan anggaran pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan; melaksanakan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, serta sarana pertahanan; dan melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan.

Tiga fungsi lainnya, memantau, menganalisis, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan, selanjutnya melaksanakan administrasi badan, dan melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Baca juga: Kemhan: Situs Utama dan Data Strategis Aman dari Serangan Hacker

Terakhir, Pasal 35D mengatur soal struktur organisasi Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, yang terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak lima pusat.

Sementara untuk aturan mengenai Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan ditemukan dalam Bagian Kedelapan B, Pasal 35E ayat (1) dan ayat (2), kemudian Pasal 35F, Pasal 35G, dan Pasal 35H ayat (1) sampai dengan ayat (10). (Sumber:Antara)

x|close