Prabowo Tetapkan Pimpinan Marinir, Kopassus dan Kopasgat Sebagai Perwira Tinggi Bintang Tiga

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Agu 2025, 15:46
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia di Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2025. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia di Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara sebagai perwira tinggi TNI dengan pangkat bintang tiga.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Peraturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta pada 5 Agustus 2025.

Dalam salinan Perpres Nomor 84 Tahun 2025 yang diterima ANTARA di Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025 disebutkan bahwa Presiden Prabowo mengubah sebutan pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat yang sebelumnya menggunakan istilah komandan jenderal berpangkat bintang dua, menjadi panglima berpangkat bintang tiga. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), Pasal 59C ayat (3), serta lampiran Perpres tersebut.

Baca Juga: TNI AD Pamerkan 105 Alutsista dalam Gelar Pasukan di Batujajar

Pada peraturan yang sama, Presiden Prabowo juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang sebelumnya dilebur ke dalam Komando Operasi Udara Nasional pada 2022. Kohanudnas kini dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional, yang merupakan perwira tinggi TNI AU berpangkat bintang tiga.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, melalui kebijakan rotasi dan mutasi jabatan yang tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 tanggal 27 Mei 2025, telah menetapkan Marsekal Madya TNI Andyawan Martono—yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Staf TNI AU—sebagai Panglima Kohanudnas.

Ketentuan mengenai Komando Pertahanan Udara Nasional diatur dalam Pasal 55A ayat (1) hingga ayat (3) Perpres No. 84 Tahun 2025. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Komando Pertahanan Udara Nasional bertugas menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu atas ruang udara nasional, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan Komando Utama Operasi (Kotama Ops) lainnya, untuk menjaga kedaulatan, keutuhan, serta kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, komando ini juga bertanggung jawab melaksanakan siaga operasi bagi unsur-unsur pertahanan udara di jajarannya guna mendukung tugas pokok TNI.

Adapun Komando Operasi Udara Nasional, sebagaimana tercantum dalam Pasal 58 ayat (1), memiliki tugas menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara sesuai kebijakan Panglima TNI, serta menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kapolri Tanam Mangrove di Mempawah untuk Kelestarian Lingkungan dan Masa Depan

Di lingkungan TNI Angkatan Laut, terjadi perubahan nomenklatur Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) yang sebelumnya dipimpin oleh Komandan Lantamal berpangkat bintang satu. Kini, nomenklatur tersebut diubah menjadi Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral), dipimpin oleh Komandan Kodaeral yang merupakan perwira tinggi TNI AL berpangkat bintang dua. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 57 ayat (3) dan ayat (4) Perpres No. 84 Tahun 2025.

Selain itu, di lingkungan Mabes TNI dan jabatan pendukung Panglima TNI, Presiden Prabowo juga menaikkan pangkat sejumlah posisi. Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima serta Asisten Operasi Panglima, yang sebelumnya dijabat perwira tinggi bintang dua, kini diisi oleh perwira tinggi bintang tiga.

Perubahan lain yang diatur dalam Perpres No. 84 Tahun 2025 adalah perubahan nama Badan Pembinaan Hukum TNI menjadi Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia TNI.

Baca Juga: Diminati 2 Manchester, Brighton Patok Rp2,2 Triliun Untuk Carlos Baleba

(Sumber: Antara)

x|close