Menhut Raja Juli Tegaskan Pembangunan 600 Vila di Pulau Padar Hoaks!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2025, 19:36
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menhut Raja Juli Antoni menjawab pertanyaan wartawan usai acara puncak peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2025 di Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025. Menhut Raja Juli Antoni menjawab pertanyaan wartawan usai acara puncak peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2025 di Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membantah isu pembangunan 600 vila, menegaskan bahwa rencana tersebut hoaks dan tidak sesuai dengan aturan pemanfaatan wilayah konservasi.

Usai menghadiri puncak peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2025 di Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025. Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) telah mengantongi izin pembangunan fasilitas pariwisata sejak 2014. Luas lahan yang boleh dibangun hanya sekitar 15,37 hektare atau 5,64 persen dari total 274,13 hektare perizinan di Pulau Padar.

"Tapi di undang-undang itu detailnya luar biasa, tidak boleh lebih 10 persen, maksimum tidak boleh lebih 10 persen. Jadi kalau kemarin ada rencana 600 vila itu sudah pasti hoaks, yang boleh cuman 10 persen," ujarnya.

Baca Juga: Menhut Ajak Perkuat Konservasi, Selamatkan Gajah Sumatera hingga Harimau dari Kepunahan

Ia memastikan pembangunan hanya dilakukan di zona pemanfaatan, mengikuti prosedur panjang, dan hingga kini belum ada pembangunan oleh PT KWE di Pulau Padar. Menurutnya, di zona pemanfaatan TN Komodo, bangunan harus berbentuk semi permanen yang dapat dipindahkan bila diperlukan.

Raja Juli Antoni menegaskan bahwa seluruh rencana pembangunan akan mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan tidak mengganggu habitat komodo (Varanus komodoensis). Prosesnya mencakup konsultasi publik, penilaian dampak lingkungan (EIA), hingga penyampaian laporan ke UNESCO, yang menetapkan TN Komodo sebagai Situs Warisan Dunia pada 1991.

"Jadi saya ingin memastikan, terutama di hari HKAN ini, kalau prosesnya itu, tujuannya itu ya konservasi. Jadi kalau ada jasa lingkungan yang terbit di sana itu tujuannya adalah untuk konservasi. Bukan untuk merusak Padar," katanya.

Sebelumnya, rencana pembangunan di Pulau Padar mendapat penolakan dari masyarakat sekitar dan asosiasi agen tur. Mereka khawatir pembangunan akan merusak ekosistem TN Komodo yang rentan serta menghilangkan mata pencaharian warga.

Baca Juga: UMKM dan BUMD Kelola Sumur Tua, Bahlil Pede Ekonomi Daerah Bergerak

(Sumber: Antara)

TERKINI

Korut Mencak-mencak Saat Korsel-AS Lakukan Latihan Gabungan

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 09:05 WIB

Trump Bakal Pindahkan Gelandangan dari Washington DC

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 09:00 WIB

Ayah Prada Lucky: Kami Sudah Rela

News Selasa, 12 Agu 2025 | 08:58 WIB

Banyak Turis Jalan Sambil Bugil, Sebuah Kota Terapkan Denda

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:55 WIB

Ramai-ramai Warga India Boikot Produk AS, Ada Apa?

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:50 WIB

Bocah Alami Kerusakan Organ Fatal Gegara Seluncuran Kolam Renang

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:45 WIB

2 Kapal China Alami Tabrakan Fatal Saat Kejar Kapal Filipina

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:20 WIB

Geger! Jasad Laki-laki Mengambang di Sungai Brantas

Nasional Selasa, 12 Agu 2025 | 08:18 WIB

Geger Pilot Mabuk Sambil Bugil Sebelum Lakukan Penerbangan

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:05 WIB

Zelensky Sebut Bisa Hadir Saat Trump-Putin Bertemu

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 07:55 WIB
Load More
x|close