Ntvnews.id, Jakarta - Di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membantah isu pembangunan 600 vila, menegaskan bahwa rencana tersebut hoaks dan tidak sesuai dengan aturan pemanfaatan wilayah konservasi.
Usai menghadiri puncak peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2025 di Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025. Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) telah mengantongi izin pembangunan fasilitas pariwisata sejak 2014. Luas lahan yang boleh dibangun hanya sekitar 15,37 hektare atau 5,64 persen dari total 274,13 hektare perizinan di Pulau Padar.
"Tapi di undang-undang itu detailnya luar biasa, tidak boleh lebih 10 persen, maksimum tidak boleh lebih 10 persen. Jadi kalau kemarin ada rencana 600 vila itu sudah pasti hoaks, yang boleh cuman 10 persen," ujarnya.
Baca Juga: Menhut Ajak Perkuat Konservasi, Selamatkan Gajah Sumatera hingga Harimau dari Kepunahan
Ia memastikan pembangunan hanya dilakukan di zona pemanfaatan, mengikuti prosedur panjang, dan hingga kini belum ada pembangunan oleh PT KWE di Pulau Padar. Menurutnya, di zona pemanfaatan TN Komodo, bangunan harus berbentuk semi permanen yang dapat dipindahkan bila diperlukan.
Raja Juli Antoni menegaskan bahwa seluruh rencana pembangunan akan mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan tidak mengganggu habitat komodo (Varanus komodoensis). Prosesnya mencakup konsultasi publik, penilaian dampak lingkungan (EIA), hingga penyampaian laporan ke UNESCO, yang menetapkan TN Komodo sebagai Situs Warisan Dunia pada 1991.
"Jadi saya ingin memastikan, terutama di hari HKAN ini, kalau prosesnya itu, tujuannya itu ya konservasi. Jadi kalau ada jasa lingkungan yang terbit di sana itu tujuannya adalah untuk konservasi. Bukan untuk merusak Padar," katanya.
Sebelumnya, rencana pembangunan di Pulau Padar mendapat penolakan dari masyarakat sekitar dan asosiasi agen tur. Mereka khawatir pembangunan akan merusak ekosistem TN Komodo yang rentan serta menghilangkan mata pencaharian warga.
Baca Juga: UMKM dan BUMD Kelola Sumur Tua, Bahlil Pede Ekonomi Daerah Bergerak
(Sumber: Antara)