3 Pejabat PT ASDP Dituntut Hingga 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Akuisisi PT JN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2025, 17:57
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2025. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2025. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta — Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022 dituntut hukuman penjara antara 8 tahun hingga 8 tahun 6 bulan.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, yang dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, yang masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

“Kami juga menuntut para terdakwa agar dijatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2025.

Menurut JPU, ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Panggil VP Legal ASDP sebagai Saksi Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Jaksa menyebut beberapa hal yang memberatkan tuntutan, antara lain karena para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan.

“Sementara hal yang meringankan, yaitu para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” ujar Wawan menambahkan.

Baca Juga: KPK Panggil 2 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun. Tiga terdakwa bersama Adjie, selaku pemilik manfaat PT JN, disebut melakukan perbuatan melawan hukum dengan mempermudah pelaksanaan kerja sama operasi (KSO) antara PT ASDP dan PT JN, yang kemudian memperkaya Adjie senilai Rp1,25 triliun.

Perkara ini berawal dari skema kerja sama usaha (KSU) antara PT ASDP dan PT JN pada tahun 2019 yang kemudian berubah menjadi proses akuisisi saham PT JN.

Dalam rangka mempermudah pelaksanaan KSU, para terdakwa diduga menerbitkan dua keputusan direksi yang berisi pengecualian persyaratan kerja sama, serta menandatangani perjanjian KSU pengoperasian kapal dengan PT JN tanpa persetujuan Dewan Komisaris.

Selain itu, mereka juga mengabaikan hasil kajian risiko yang telah disusun oleh Vice President Manajemen Risiko dan Quality Assurance PT ASDP, yang sebelumnya telah menilai adanya potensi kerugian besar dalam kerja sama tersebut.

(Sumber: Antara) 

 

x|close