Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko memastikan keberadaan buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi Muhammad Riza Chalid (MRC) terus dipantau setelah Interpol menerbitkan red notice pada Jumat, 23 Januari 2026.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” kata Untung di Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.
Meski demikian, Untung menyebutkan lokasi spesifik MRC belum dapat disampaikan kepada publik. Hal tersebut dilakukan demi menjaga kepentingan dan kelancaran proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Ia menjelaskan, setelah red notice diterbitkan, Polri langsung mengintensifkan koordinasi dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, serta menjalin komunikasi dengan mitra penegak hukum baik di dalam maupun luar negeri.
“Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujarnya.
Baca Juga: Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid
Untung menambahkan bahwa red notice tersebut telah disebarluaskan ke seluruh 196 negara anggota Interpol. Dengan cakupan pengawasan internasional tersebut, ruang gerak buronan menjadi semakin terbatas.
“Dengan disebarkannya red notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelas Brigjen Pol Untung.
Sementara itu, Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa proses penerbitan red notice membutuhkan waktu karena Interpol menerapkan mekanisme asesmen yang ketat, terutama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Setiap pengajuan red notice harus melalui proses asesmen di Interpol Headquarters. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,” terang Kombes Pol Ricky.
Baca Juga: Ahok Ngaku Tak Kenal Riza Chalid: Sekuat Apa Sih Dia?
Ia menambahkan bahwa Polri juga harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality. Di sisi lain, Polri menegaskan bahwa proses pemulangan buronan internasional memerlukan waktu karena harus mengikuti sistem hukum negara tempat yang bersangkutan berada.
“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” tutur Ricky.
(Sumber: Antara)
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko. ANTARA/HO-Polri (Antara)