KPK Ungkap Penggeledahan Kantor DJP Kemenkeu Menyasar 2 Direktorat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jan 2026, 18:00
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, difokuskan pada dua direktorat di kantor pusat.

“Penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tepatnya di Direktorat Peraturan Perpajakan, dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.

Budi menjelaskan, langkah penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan suap terkait pemeriksaan pajak yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu untuk periode 2021–2026.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada tahun 2026 yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan.

Baca Juga: Soal Penggeledahan KPK di Kantor Pusat, DJP: Kami Hormati dan Dukung Penegakan Hukum

Pada 9 Januari 2026, KPK menyampaikan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Kemudian, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam konstruksi perkara tersebut, Edy Yulianto diduga berperan sebagai pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Suap tersebut diduga bertujuan untuk menurunkan kewajiban pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk periode pajak tahun 2023, yang semula diperkirakan sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.

(Sumber: Antara)

x|close