Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat DJP Kemenkeu, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
"DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum," ucap Rosmauli, Selasa, 13 Januari 2026.
Lebih lanjut, DJP akan bersikap kooperatif serta memberi dukungan yang diperlukan.
"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," ungkap Rosmauli.
Baca juga: DJP Berhentikan Sementara 3 Pejabat yang Jadi Tersangka Kasus Suap Pajak
Terkait detail perkara, Rosmauli mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan kepada KPK.
"Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," tandasnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan penggeledahan di Kantor DJP Kementerian Keuangan di Jakarta.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan perpajakan.
“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada para jurnalis.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara di lingkungan DJP Kemenkeu untuk periode 2021–2026.
Baca juga: Respons DJP Usai Pegawai Pajak Ditangkap KPK, Siap Beri Sanksi Berat
Dalam rangkaian penyidikan perkara yang sama, KPK sebelumnya juga telah menggeledah Kantor KPP Madya Jakarta Utara pada 12 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026.
Dalam OTT pertama KPK di tahun 2026 tersebut, penyidik mengamankan delapan orang. Pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan bahwa OTT tersebut terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam perkara ini, Edy Yulianto diduga sebagai pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk menurunkan nilai pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yang semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
Kantor DJP (DJP)