Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan salah satu tujuan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan adalah untuk menelusuri mekanisme penilaian dan pemeriksaan pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Penilaian dan pemeriksaan PBB dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan sebuah tarif sehingga penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2026.
Budi menambahkan pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons pertanyaan masyarakat terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu pada 13 Januari 2026.
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Ditjen Pajak Kemenkeu periode 2021-2026.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 pada 9-10 Januari 2026 dan menangkap delapan orang.
Baca Juga: Purbaya Soal Penggeledahan Kantor Pusat Ditjen Pajak oleh KPK: Mungkin Ada Pelanggaran
Pada 9 Januari 2026, KPK menyebut OTT tersebut berhubungan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga memberikan suap kepada pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak 2023, yang semula sekitar Rp75 miliar kemudian dikurangi menjadi Rp15,7 miliar.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
(Sumber: Antara)
Petugas KPK membawa koper usai melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026. Dalam penggeledahan tersebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan penyid (Antara)