Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto, diduga menerima aliran dana hingga Rp 12 miliar terkait perkara dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa aliran uang tersebut diduga diterima Hery sejak 2010, ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker.
"Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA. Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar," kata Budi kepada wartawan, Sabtu, 17 Januari 2026.
Budi menjelaskan, dana yang diterima Hery tidak langsung disimpan atas nama pribadi, melainkan ditempatkan di sejumlah rekening milik kerabatnya. Selain itu, uang tersebut juga diduga digunakan untuk membeli berbagai aset.
Baca Juga: Ono Surono Akui Ditanya KPK Soal Aliran Uang Kasus Ade Kuswara
"Ada yang digunakan untuk membeli mobil Toyota Innova Zenix tahun 2024," ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebut pembelian aset tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan pihak lain. Saat ini, mobil yang dimaksud telah disita oleh penyidik KPK sebagai bagian dari proses penyelidikan.
KPK masih mendalami alasan Hery Sudarmanto tetap menerima aliran dana tersebut meskipun telah memasuki masa pensiun.
Hingga kini, belum ada pernyataan atau tanggapan resmi dari Hery terkait dugaan kasus tersebut.
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) (Antara)