KPK Selidiki Penurunan Nilai PBB PT Wanatiara Persada dari Rp75 Miliar Jadi Rp15,7 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2026, 09:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. (ANTARA/Rio Feisal) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut proses penurunan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 yang semula harus dibayarkan PT Wanatiara Persada (WP) sekitar Rp75 miliar, kemudian diturunkan menjadi Rp15,7 miliar.

"Seperti apa tahapan-tahapan dalam penentuan nilai pajak? Karena kalau kita melihat kembali konstruksi perkaranya, penetapan nilai PBB PT WP ini semula Rp75 miliar, tetapi kenapa kemudian turun drastis menjadi Rp15,7 miliar?" ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2026.

Perkara yang dimaksud Budi adalah kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Dia menjelaskan pengusutan terhadap proses penurunan nilai PBB PT Wanatiara Persada dilakukan mulai dari KPP Madya Jakarta Utara hingga ke Ditjen Pajak Kemenkeu.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada Terkait Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak

"Bagaimana perjalanan atau proses-proses dilakukan di Ditjen Pajak, baik di KPP Madya Jakarta Utara maupun di Ditjen Pajak Pusat, khususnya di Direktorat Peraturan Perpajakan dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian?" katanya.

Budi menambahkan, kedua direktorat tersebut memegang peran penting dalam proses penilaian dan pemeriksaan PBB yang dilakukan KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada.

"Ya, semuanya itu nanti didalami, karena memang dalam proses penentuan tarif penilaian pemeriksaan PBB ini, diduga ada konsultasi dari KPP Madya Jakarta Utara ini kepada pihak-pihak di Kantor Ditjen Pajak," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 pada 9–10 Januari 2026 dan menangkap delapan orang. Pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan OTT tersebut terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Baca Juga: Purbaya Soal Penggeledahan Kantor Pusat Ditjen Pajak oleh KPK: Mungkin Ada Pelanggaran

Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara senilai Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan PBB periode pajak 2023, dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

(Sumber: Antara)

x|close