Polisi Ringkus Penjambret yang Pura-pura Menolong Lansia Pingsan di Jelambar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Mar 2026, 18:30
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Aksi penjambretan terhadap seorang wanita lansia di wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin 2 Maret 2026. ANTARA/Risky Syukur Tangkapan layar - Aksi penjambretan terhadap seorang wanita lansia di wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin 2 Maret 2026. ANTARA/Risky Syukur (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Aparat Polsek Grogol Petamburan meringkus seorang penjambret berinisial BAS (28) yang sempat berpura-pura menolong korban lansia usai melakukan aksi kriminal di kawasan Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin 2 Maret 2026, di Komplek Pakuwon, depan GKI Jelambar Baru.

Pelaku yang mengenakan jaket ojek online awalnya mencoba merampas tas korban berinisial LSJ yang tengah berjalan kaki.

Saat korban mempertahankan tasnya, pelaku tetap menarik sambil menjalankan sepeda motor.

Baca Juga: WNA Jadi Korban Jambret di Mandalika, Bupati: Semoga Pelaku Cepat Ditangkap!

Aksi itu membuat korban tersungkur keras hingga tak sadarkan diri.

Diduga panik melihat korban pingsan, pelaku sempat meninggalkan lokasi lalu kembali dengan mengganti helm ojek online miliknya untuk mengelabui warga.

Namun, gerak-gerik pelaku menimbulkan kecurigaan warga yang kemudian mengamankannya.

Berdasarkan rekaman CCTV, polisi mencocokkan sepeda motor dan jaket yang dikenakan pelaku. Setelah diperlihatkan bukti rekaman, BAS akhirnya mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Pengen Rokok dan Gorengan, Remaja Tanggung Jambret Lansia Bertongkat

Pelaku mengaku nekat menjambret karena membutuhkan uang untuk membeli baju Lebaran.

Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Beat, helm ojek online dan helm hitam, jaket, serta sandal yang digunakan saat beraksi.

BAS dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Sumber: Antara)

x|close