Ketua Demokrat NTB dan Legislator Perindo Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2025, 15:48
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Petugas mengawal Ketua DPD Demokrat NTB Indra Jaya Usman alias IJU dalam status tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB menuju kendaraan tahanan di gedung Kejati NTB, Mataram, Kamis, 20 November 2025. (ANTARA/Dhimas B.P.) Petugas mengawal Ketua DPD Demokrat NTB Indra Jaya Usman alias IJU dalam status tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB menuju kendaraan tahanan di gedung Kejati NTB, Mataram, Kamis, 20 November 2025. (ANTARA/Dhimas B.P.) (Antara)

Ntvnews.id, Mataram - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Ketua DPD Partai Demokrat NTB, Indra Jaya Usman (IJU), sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD NTB. Ia ditetapkan bersama rekannya sesama legislator, Muhammad Nashib Ikroman (MNI), politisi Partai Perindo

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan penetapan tersebut.
"Iya, hari ini kami tim penyidik bidang pidsus melakukan penetapan terhadap dua orang sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB. Mereka merupakan anggota dewan dengan inisial IJU dan MNI," kata Zulkifli di Mataram, NTB, Kamis, 20 November 2025.

Jaksa menjerat kedua tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001. Zulkifli juga menyampaikan kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 55 KUHP terkait penyertaan.

"Untuk Pasal 55 KUHP (penyertaan), nanti kita lihat," ujarnya.

Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan TPPU Rp308 Miliar

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.) <b>(Antara)</b> Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.) (Antara)

Baca Juga: Eks Sekretaris MA Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU

IJU dan MNI terlihat hadir di Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita. Setelah sekitar empat jam menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus, keduanya keluar dengan mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa ke mobil tahanan untuk proses penahanan. Mereka juga terlihat didampingi tim penasihat hukum.

Dalam perkara ini, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi maupun ahli serta menerima titipan dana yang diduga berkaitan dengan gratifikasi dengan nilai sedikitnya Rp2 miliar. Dana tersebut, menurut Zulkifli, berasal dari belasan anggota DPRD NTB.

"Uang itu dari 15 anggota dewan, sekarang kami gunakan sebagai kelengkapan alat bukti," ucapnya. (Sumber: Antara) 

x|close