Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa layanan sertifikasi profesi harus mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dengan biaya terjangkau serta bersifat inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas.
“Sertifikasi bukan hak istimewa segelintir orang. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan berkontribusi pada ekonomi nasional,” kata Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.
Ia menekankan pentingnya peran Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam memperkuat layanan sertifikasi profesi yang inklusif. Menurut dia, sertifikasi profesi menghasilkan sertifikat kompetensi kerja sebagai bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Bukti kompetensi tersebut, lanjut Yassierli, dapat meningkatkan kepercayaan diri tenaga kerja untuk bersaing sekaligus membuka peluang kerja yang lebih luas.
Baca Juga: Menaker Pastikan Upah Minimum Tidak Akan Turun
“Untuk itu, akses sertifikasi harus adil dan tidak diskriminatif. Kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perlu dilibatkan agar kesempatan kerja yang layak bisa dirasakan lebih merata dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” ujarnya.
Menaker menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BNSP memiliki peran strategis dalam memastikan pengakuan kemampuan kerja berjalan secara optimal. Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menjelaskan bahwa sertifikat kompetensi kerja diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bertugas melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan bidang kerja masing-masing.
“Sertifikat kompetensi kerja menjadi bukti pengakuan kompetensi yang memperkuat daya saing dan membuka peluang kerja yang lebih luas. Ini menjadi fondasi penting untuk meningkatkan daya saing nasional di kancah global,” kata Menaker Yassierli.
Sementara itu, Kepala BNSP Syamsi Hari menyampaikan bahwa capaian sertifikasi profesi pada 2025 mencapai 1,6 juta peserta. Ia menyebutkan, sertifikasi profesi berfungsi menjamin kualitas kompetensi tenaga kerja berdasarkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar khusus, maupun standar internasional dalam sistem BNSP.
Baca Juga: UMP 2026 Tunggu Restu Prabowo, Menaker: Nanti Saya Kasih Surprise
(Sumber: Antara)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memimpin pertemuan dengan Sekretariat BNSP di kantor BNSP, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. ANTARA/HO-Kemnaker RI. (Antara)