Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA 29–31 Desember 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Des 2025, 13:03
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan (Mnaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta menerapkan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada 29-31 Desember 2025. Menteri Ketenagakerjaan (Mnaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta menerapkan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada 29-31 Desember 2025.

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Mnaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta menerapkan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada 29-31 Desember 2025.

Menurutnya imbauan ini sebagai langkah untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa liburan Nataru.

"Kami juga mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan tadi namanya flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere," ucap Yassierli di Jakarta Creative Hub, Kamis 18 Desember 2025.

Lebih lanjut, Yassierli menambahkan pihaknya tengah menyiapkan surat edaran untuk perusahaan-perusahaan terkait imbauan pelaksanaan WFA. 

Baca juga: Menaker Yassierli Ngaku Sering Ditanya Publik: Pak Menteri Mana 19 Juta Lapangan Kerja

Baca juga: Menaker Yassierli Fokuskan Kebijakan 2026 untuk Transformasi Produktivitas

Namun, ia menegaskan imbauan ini dikembalikan ke masing-masing perusahaan dengan memperhatikan kebutuhan dan kinerja sektor usaha.

"Ini sedang kita siapkan surat edaran yang segera nanti kita akan sampaikan. Pertama, pelaksanaan flexible working arrangement atau juga WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai tanggal 31 Desember 2025 tentu dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri," lanjutnya.

Dirinya pun mengungkapkan kebijakan ini dapat dikecualikan pada sektor-sektor usaha atau industri tertentu yang memang tidak dimungkinkan. 

"Pelaksanaan WFA tentu dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu yang terkait dengan pelayanan masyarakat, bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, sektor yang terkait dengan kelangsungan produksi pabrik serta sektor-sektor lainnya," tandasnya.

x|close