Mie Sedaap PHK 400 Buruh, Menaker: Kami Masih Monitor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2026, 13:15
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Mie Sedaap Mie Sedaap (Mie Sedaap)

Ntvnews.id

, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pihaknya masih mendalami dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh produsen Mie Sedaap, PT Karunia Alam Segar (KAS), di Gresik.

“Terkait dengan (dugaan PHK) Mie Sedaap, ini kita masih monitor, nanti kita update kepada teman-teman, ya,” kata Menaker Yassierli di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Sebelumnya, informasi di media sosial menyebutkan sekitar 400 pekerja dirumahkan beberapa hari sebelum memasuki bulan Ramadan. Dalam unggahan itu, ratusan pekerja hanya menerima pemberitahuan PHK melalui pesan WhatsApp, padahal kontrak kerja mereka masih berlaku.

Baca Juga: Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Senin, 23 Februari 2026, menyatakan telah menerima aspirasi dari pekerja PT Karunia Alam Segar.

Ia menyampaikan bahwa perusahaan telah sepakat dan berjanji tidak akan kembali melakukan PHK. "Tadi kami sudah lakukan koordinasi dan saya pikir para pekerja dapat kembali tenang bekerja," kata Dasco.

Ia menegaskan, kebijakan PHK dari perusahaan tidak seharusnya terjadi, apalagi di momen bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. ANTARA/HO-DPR RI/aa. <b>(Antara)</b> Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. ANTARA/HO-DPR RI/aa. (Antara)

Baca Juga: Menaker Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFA Saat Lebaran Tanpa Potong Cuti Tahunan

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kasus dirumahkannya puluhan buruh pabrik Mie Sedaap menjelang Lebaran bukan peristiwa tunggal, melainkan puncak gunung es dari persoalan serius terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut praktik “dirumahkan” tanpa PHK sebagai modus baru untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.

“Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” ujar Said Iqbal.

(Sumber: Antara)

x|close