Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan ahwa tarif dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) berlaku sebesar 15 persen.
Ia menegaskan, kesepakatan dagang timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang sebelumnya disepakati sebesar 19 persen turun menjadi 15 persen mengikuti skema tarif global yang berlaku.
“Global tarif 15 persen, maka yang berlaku adalah global tarif yang 15 persen,” ucap Airlangga di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat 27 Februari 2026.
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa kesepakatan dagang dengan AS yang telah ditandatangani pada 19 Februari 2026 di Washington DC, AS tidak batal.
Baca juga: Tarif Trump Dibatalkan, Indonesia Kaji Ulang Kerja Sama Impor BBM dari Amerika Serikat
Ia mengatakan, implementasi perjanjian tersebut memang baru akan berjalan setelah 90 hari.
“Enggak batal, itu kan baru berlaku sesudah 90 hari dan sesudah ratifikasi,” lanjutnya.
Airlangga juga menekankan bahwa substansi kesepakatan ART tidak berubah meskipun Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif sebelumnya.
“Ya kalau bea masuk 0 persen untuk sektor yang 1.600 lebih itu kan salah satu andalan kita. Jadi diharapkan marketnya bisa ekspansi. Yang dari 0 persen hingga sekarang juga memang sudah 0 persen," tandasnya.
Seperti diketahui, pada Jumat 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Baca juga: Infografik: Pemerintah Buka 6 Ruas Tol Tanpa Tarif untuk Kelancaran Arus Mudik
Putusan tersebut membuat AS mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana Gedung Putih menaikkannya menjadi 15 persen.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI memastikan akan ada pembicaraan lanjutan dengan AS setelah keputusan MA yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan ahwa tarif dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) berlaku sebesar 15 persen. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)