Airlangga: THR Karyawan Swasta Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Mar 2026, 12:40
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai swasta wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai swasta wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai swasta wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Airlangga menekankan bahwa THR sektor swasta itu paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran.

"Untuk sektor swasta kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran," ucap Airlangga dalam konferensi pers, Selasa 3 Maret 2026.

"THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional," lanjutnya.

Baca juga: Pekan Depan, Menaker dan Menko Airlangga Bakal Temui Prabowo Bahas THR Ojol

Baca juga: Menaker Bilang Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bersama SE THR

Airlangga mengungkapkan, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja.

Menurutnya pemberian THR sektor swasta diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.

“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” tandasnya.

x|close