Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha bisa dijatuhkan bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 terdapat ratusan perusahaan di ibu kota yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran THR.
"Jumlah Perusahaan yang diadukan pada pelaksanaan THR Tahun 2025 adalah 422 perusahaan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Hasilnya, sejumlah perusahaan terbukti melakukan pelanggaran.
"Kemudian 21 perusahaan diberikan teguran tertulis dan 3 perusahaan diberikan rekomendasi sanksi administrasi ke Dinas PM-PTSP," terangnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Siap Cairkan THR ASN, Pramono: Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat
ilustrasi uang rupiah (dokumentasi)
Baca Juga: Menaker Ungkap THR Karyawan Swasta Masih Dipotong Pajak
Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi secara bertahap kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Tahapan sanksi administratif yang dapat dikenakan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Dalam hal ini, teguran tertulis akan lebih dulu dilayangkan. Jika perusahaan tetap tidak mematuhi aturan, maka rekomendasi sanksi lanjutan akan disampaikan kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas TKTE memberikan teguran tertulis kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran setelah itu Dinas TKTE akan memberikan rekomendasi kepada Dinas PM-PTSP untuk mengenakan sanksi administrasi lainnya," tutup Eli.
ilustrasi uang rupiah (dokumentasi beno junianto)