Ntvnews.id, Jakarta - Mbah Tarman (74) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan cek palsu sebesar Rp3 miliar yang dijadikan mahar pernikahan dengan Sheila Arika (24).
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan. Kini ia ditahan setelah sebelumnya diperiksa menjadi saksi dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Ya, Mbah Tarman kami tahan. Sudah tersangka, dia ditahan karena memalsukan dokumen, dalam hal ini cek," kata AKP Khoirul Maskanan, Jumat 5 Desember 2025, dilansir Surya.co.id.
View this post on Instagram
Penetapan tersangka tidak lepas dari hasil penyelidikan Mbah Tarman yang menemukan dua alat bukti terkait pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Hujan Deras Sebabkan Banjir di Sukabumi, Motor dan Gerobak Terhanyut
Penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi termas para saksi ahli dan dari hasil pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara cek yang dicairkan dengan cek asli yang mestinya diterbitkan.
"Saksi ahli menyatakan bahwa cek yang diberikan tidak sesuai dengan asli. Kami sudah mengantongi dua alat bukti," beber AKP Khoirul Maskanan.
Mbah Tarman Resmi Ditahan di Kasus Cek Palsu Rp3 Miliar Dijadikan Mahar Pernikahan (Istimewa)