Polisi Tetapkan Pemilik WO Ayu Puspita Tersangka Kasus Penipuan Puluhan Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Des 2025, 14:05
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Wedding Organizer Ayu Puspita Tipu Konsumen Total Kerugian Sampai Rp16 Miliar Wedding Organizer Ayu Puspita Tipu Konsumen Total Kerugian Sampai Rp16 Miliar (jabodetabek24info)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menahan pemilik usaha wedding organizer (WO) Ayu Puspita alias APD dan suaminya DHP, yang sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah calon pengantin karena dugaan penipuan layanan pernikahan.

Penahanan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari para korban yang mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan langkah penahanan terhadap pasangan tersebut.

"Benar, tersangka APD dan DHP sudah ditahan di Jakut (Jakarta Utara)," ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.

Selain APD dan DHP, penyidik juga tengah menangani tiga tersangka lainnya berinisial HE, GDP, dan RR. Ketiganya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan ditentukan tindak lanjut hukumnya melalui gelar perkara.

Baca Juga: Gubernur Aceh Datangkan Tim China untuk Cari Korban, Menhan: Itu Bukan Bantuan Asing

"Tiga lainnya, digelarkan di wasidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganannya karena tiga lainnya itu TKP di luar Jakut," jelas Budi.

Sebelumnya, pada Senin, 8 Desember 2025, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penyidik masih memperdalam laporan dugaan penipuan jasa WO tersebut.

"Saat ini masih pendalaman, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan ini terus secara maraton dan kemungkinan akan dilakukan peningkatan status tersangka," kata Budi Hermanto.

Ia memaparkan bahwa perkara ini bermula ketika sejumlah pasangan calon pengantin menggunakan jasa WO milik APD untuk menggelar acara pernikahan. Namun, pelayanan yang diberikan ternyata jauh dari kesepakatan awal. Menurut korban, fasilitas yang dijanjikan seperti tenda, katering, dan booth makanan tidak terpenuhi.

"Tetapi tidak sesuai spesifikasi, baik itu tenda, katering maupun 'booth' (stan) makanan yang ada. Kemudian pada saat dikonfirmasi, tidak ada respons dari WO tersebut," ungkap Budi.

Baca Juga: 6 KEK Baru Siap Ditetapkan 2026, Potensi Investasi Tembus Rp300 Triliun

Selain laporan di Jakarta Utara, korban lain juga mengadukan kasus yang sama ke Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya. Kepolisian kini menelusuri kemungkinan penggabungan laporan tersebut agar penanganan lebih terkoordinasi.

"Kita juga melihat nanti, apakah laporan ini akan digabungkan, tetapi harus melihat lokus tempat kejadian peristiwa. Jika itu terjadi di Jakarta Utara, mungkin akan kita limpahkan. Tetapi jika itu terjadi di wilayah lain, kemungkinan akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum," jelasnya.

Terkait total kerugian, jumlah uang yang hilang berbeda-beda pada setiap korban. Budi menyebutkan bahwa angka nominal masih dalam proses pendataan penyidik.

"Bervariasi, ada yang sekitar Rp40 juta, Rp60 juta, Rp80 juta, ini bervariasi," tutupnya.

x|close