Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara mengumumkan penetapan dua tersangka terkait dugaan penipuan terhadap puluhan calon pengantin oleh penyedia jasa wedding organizer (WO) di wilayah tersebut. Kedua pelaku adalah seorang perempuan berinisial A dan seorang pria berinisial D.
“Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Erick menjelaskan bahwa A berperan sebagai penanggung jawab utama seluruh rangkaian kegiatan WO, sementara D bertugas membantu menjalankan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa keduanya tidak memiliki hubungan suami-istri.
“Statusnya kedua tersangka ini adalah 'owner' (pemilik) dan pegawai,” katanya.
Sementara itu, tiga orang lainnya masih diperiksa dan berstatus sebagai saksi. Aparat, kata Erick, masih melakukan pendalaman serta menelusuri berbagai bukti terkait kejahatan tersebut.
“Kami juga masih memeriksa para korban yang sudah 87 orang melaporkan aksi kejahatan tersebut,” ujarnya.
Ia memastikan penyidikan tetap berjalan dan pihaknya akan menuntaskan kasus ini. Erick juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor.
“Kami akan terima, akan diteliti apakah berkaitan secara langsung atau tidak,” katanya.
Baca Juga: Korban Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita Rusuh di Polres Jaktim
Sebelumnya, sebanyak 87 orang diduga menjadi korban penipuan WO PT Ayu Puspita Sejahtera dan telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penipuan atau penggelapan oleh perusahaan tersebut.
“Saat ini kami mengamankan lima terlapor dan mereka semua statusnya masih saksi dalam pemeriksaan kasus ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Senin 8 Desember 2025.
Onkoseno menjelaskan bahwa pelapor merupakan korban berinisial SOG, yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 atau 372 KUHP pada Sabtu (6/12). Korban sebelumnya telah melunasi biaya resepsi sebesar Rp82,7 juta ke rekening BCA yang disepakati untuk acara pernikahannya.
Namun ketika hari resepsi tiba, penyedia WO tersebut tidak menyiapkan fasilitas sesuai perjanjian.
“Mereka juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ujar Onkoseno.
Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa korban dari WO tersebut cukup banyak. Hingga saat ini, 87 orang telah melaporkan kejadian serupa. Bukti-bukti yang telah dikumpulkan mencakup bukti transfer uang, tangkapan layar komunikasi antara pelapor dan pihak WO, data katering, serta panduan acara pernikahan.
Onkoseno menambahkan bahwa penyidik telah mengamankan pelapor dan memeriksa sejumlah saksi.
“Kami melengkapi proses penyelidikan dan menggelar gelar perkara terhadap kasus ini,” katanya.
(Sumber : Antara)
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz saat menjawab pers di Mako Polres Metro Jakarta Utara di Jakarta, Selasa 9 Desember 2025. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara (Antara)