BPOM Tegaskan Promosi Kosmetik Tak Boleh Langgar Norma Susila

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Des 2025, 17:41
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala BPOM, Taruna Ikrar. Kepala BPOM, Taruna Ikrar. (Dok.Ntvnews.id/Alber Laia)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengingatkan para pelaku usaha kosmetik untuk tidak bermain-main dengan promosi yang menyalahi aturan.

Pernyataan tegas itu disampaikan langsung oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025. Ia menuturkan bahwa bentuk promosi yang mengarah pada sugesti seksual atau memberikan klaim medis tanpa dasar ilmiah jelas bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi dan Iklan Kosmetik.

Taruna mengungkapkan bahwa BPOM telah menertibkan 13 produk kosmetik pria yang terbukti melakukan promosi tidak pantas, bahkan mengklaim mampu memengaruhi fungsi fisiologis organ vital pria mulai dari memperbaiki kualitas sperma hingga mengatasi impotensi.

Baca Juga: BPOM Terapkan AI untuk Percepat Izin Edar Obat dan Makanan

Produk-produk ini ditemukan saat BPOM melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik menjelang akhir 2025, tepatnya pada periode 10–21 November 2025.

"Promosi yang tidak sesuai norma kesusilaan dengan klaim medis yang menyesatkan tersebut bertentangan dengan peraturan Badan POM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi dan Iklan Kosmetik," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Kosmetik tanpa izin edar. <b>(Dok.Ntvnews.id/Alber Laia)</b> Kosmetik tanpa izin edar. (Dok.Ntvnews.id/Alber Laia)

Ia menegaskan bahwa sebuah produk kosmetik wajib memenuhi tiga aspek penting yakni, legalitas, keamanan, serta mutu dan kemanfaatan. BPOM berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, termasuk praktik labeling berlebihan yang menipu konsumen.

Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati dalam memilih kosmetik, baik saat berbelanja di toko offline maupun online. Taruna menyarankan agar konsumen memilih toko resmi, bukan akun tak jelas asal-usulnya.

BPOM turut membuka ruang pelaporan untuk masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya penyimpanan, distribusi, maupun penjualan kosmetik ilegal dan berbahaya.

"Kita berupaya untuk menindaklanjuti, walaupun mungkin kita tidak jawab, tapi kita akan tindaklanjuti. Percayalah bahwa atensi kami sangat besar terhadap keselamatan dan keamanan masyarakat seluruh Indonesia," tutur Taruna Ikrar.

x|close