Kakek Tarman Bagikan Uang Rp100 Ribu ke Tamu Pernikahan, Ternyata dari Gadaikan Mobil Rental

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Des 2025, 08:50
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Kakek di Pacitan Nikahi Gadis Kakek di Pacitan Nikahi Gadis (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan pemalsuan cek mahar senilai Rp3 miliar oleh seorang pria lanjut usia bernama Tarman kembali menjadi sorotan. Dalam konferensi pers pada Rabu, 10 Desember 2025, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membeberkan rangkaian tindakan Tarman yang membuat keluarga mempelai perempuan terlanjur percaya pada mahar fantastis itu.

AKBP Ayub menjelaskan bahwa rasa percaya keluarga Sheila Arika kepada Tarman semakin kuat setelah sang kakek membagikan uang tunai sebesar Rp100.000 kepada para tamu yang hadir di resepsi pernikahan. Aksi bagi-bagi amplop itu dianggap sebagai bukti bahwa cek bernilai miliaran rupiah milik Tarman benar-benar akan cair.

“Mobil yang digunakan Mbah Tarman ke rumah Sheila Arika merupakan mobil rental. Kemudian digadaikan ke tetangga Sheila Arika di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar. Digadaikan senilai Rp 50 juta,” ujar Ayub dalam keterangan resminya, dilansir pada Kamis, 11 Desember 2025.

Baca Juga:  Kamboja Tuduh Thailand Tembakkan Gas Beracun

Menurut Ayub, hasil gadai mobil tersebutlah yang kemudian dibagikan Tarman kepada para tamu saat pesta pernikahan digelar. Setiap tamu menerima satu amplop berisi uang Rp100.000.

“Nah, orang tua Sheila Arika dan Sheila Arika semakin percaya bahwa cek senilai Rp 3 Miliar itu akan segera cair. Ya karena bagi-bagi itu,” tambah Ayub.

Namun kepercayaan itu runtuh setelah pernikahan yang berlangsung pada 8 Oktober 2025 viral di media sosial karena mahar berupa cek bernilai Rp3 miliar. Setelah viral, berbagai persoalan muncul, termasuk pengakuan bahwa mobil yang dipakai Tarman ternyata adalah kendaraan sewaan yang telah digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Ayub mengungkapkan bahwa pemilik rental langsung menarik mobil tersebut begitu mengetahui kendaraan tersebut digadaikan. Meski tak ingin membawa perkara itu ke ranah pidana, masalah muncul dari pihak penerima gadai yang merasa dirugikan.

Baca Juga: Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari

“Pemilik rental tidak terima. Menarik mobilnya itu. Tetapi tidak mau dikasuskan. Sedangkan yang memberi gadai tidak terima. Akhirnya, orang tua Sheila Arika memberikan sertifikat tanahnya,” jelasnya.

Sebelum semua fakta ini terbuka, Tarman telah lebih dulu ditahan polisi atas dugaan pemalsuan dokumen berupa cek yang dijadikan mahar pernikahan. Pernikahan yang digelar di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan itu sempat mencuri perhatian publik. 

Potongan video akad nikah menunjukkan Tarman mengucapkan ijab kabul dengan lantang dan meyakinkan, membuat banyak orang semakin penasaran dengan keaslian mahar tersebut.

Keraguan terhadap cek miliaran rupiah itu akhirnya mendorong Polres Pacitan untuk mendalami kasus ini lebih jauh, hingga terungkap bahwa dokumen tersebut tidak asli.

x|close