Ntvnews.id, Kuala Lumpur - Departemen Imigrasi Malaysia berhasil mengungkap jaringan pemalsuan dokumen dan menangkap enam pria asal Bangladesh yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Dilansir dari The Star, Kamis, 11 Desember 2025, kelompok ini memanfaatkan paspor palsu untuk lolos dari pemeriksaan medis wajib yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemeriksaan Kesehatan Pekerja Asing (Fomema).
Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia, Datuk Zakaria Shaaban, menyampaikan bahwa keenam pria berusia antara 23 hingga 45 tahun itu, termasuk pemimpin sindikat, ditangkap dalam operasi di Jalan Chemur dan Jalan Ipoh pada Selasa.
"Pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa empat dari mereka, termasuk dalang utamanya, telah tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan. Sementara dua lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah," katanya dalam pernyataan yang dirilis Kamis.
Baca Juga: Kekuatan Paspor Indonesia Naik, Kini Bebas Visa ke 73 Negara
Zakaria menuturkan pihaknya menyita 73 paspor palsu dari berbagai negara di antaranya Myanmar, India, Pakistan, Nepal, Indonesia, dan Bangladesh. Selain itu, ditemukan pula formulir Fomema palsu, cetakan halaman depan paspor, komputer, serta perangkat lain yang digunakan untuk operasional jaringan pemalsuan tersebut.
"Sindikat tersebut beroperasi di tempat tinggal mewah untuk menghindari pihak berwenang, menargetkan warga negara asing di Lembah Klang yang tidak layak untuk pemeriksaan medis Fomema," katanya.
Cara membuat paspor (freepik.com)
Menurut Zakaria, modus mereka adalah menggunakan foto anggota sindikat sendiri, namun menginput data pribadi serta nomor paspor asli klien ke dalam paspor palsu untuk keperluan pemeriksaan kesehatan di klinik. Ia menjelaskan bahwa kelompok ini diduga telah beroperasi selama enam bulan dengan biaya RM100 hingga RM250 per paspor dan proses pemeriksaan medis.
"Ini adalah operasi keempat tahun ini yang melibatkan modus operandi yang sama. Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap setiap kegiatan ilegal yang mengancam stabilitas dan kemakmuran negara," ujarnya.
Seluruh tersangka dibawa ke Kantor Imigrasi Putrajaya untuk proses lebih lanjut. Empat di antaranya ditahan berdasarkan Pasal 15 (4) UU Imigrasi 1959/63, sedangkan dua lainnya dijerat Pasal 6(3) undang-undang yang sama.
Paspor (Instagram @imigrasikualatungkal)