Ntvnews.id, Jakarta - Laporan Henley Passport Index edisi September 2025 mencatat bahwa pemegang paspor Indonesia kini dapat memasuki 73 negara tanpa visa atau dengan fasilitas visa on arrival (VoA). Berdasarkan daftar global, Indonesia menempati peringkat ke-68 dunia, sejajar dengan eSwatini dan sedikit lebih tinggi dibanding Republik Dominika yang memiliki akses ke 72 negara.
Di kawasan Asia Tenggara, posisi Indonesia berada di tingkat menengah. Singapura memimpin sebagai peringkat pertama dunia dengan akses ke 192 negara, disusul Malaysia di peringkat ke-12 dengan 180 negara. Thailand menduduki posisi ke-64 dengan akses ke 80 negara, sedangkan Filipina berada di peringkat ke-74 dengan akses ke 64 negara.
Henley Passport Index merupakan lembaga pemeringkatan paspor yang diakui secara internasional. Penilaian didasarkan pada jumlah negara yang dapat dikunjungi tanpa visa. Data utama diperoleh dari International Air Transport Association (IATA) sebagai basis informasi perjalanan terbesar di dunia, dan kemudian diperkuat dengan riset mendalam oleh Henley & Partners.
Baca Juga: Imigrasi: Pencabutan Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dapat Batalkan Izin Tinggal di Luar Negeri
Menurut laporan tersebut, kekuatan paspor suatu negara mencerminkan luasnya akses warga terhadap peluang global, baik dalam bidang bisnis, pendidikan, investasi, maupun pariwisata.
“Dengan catatan lebih dari dua puluh tahun, indeks ini mencakup 199 paspor serta 227 destinasi dan diperbarui setiap bulan. Indeks ini menjadi acuan utama bagi masyarakat dan negara dalam menilai posisi paspor dalam mobilitas global,” tulis Henley Passport Index 2025 dalam laman resminya, Senin, 6 Oktober 2025.
Daftar negara tujuan bagi pemegang paspor Indonesia mencakup berbagai kawasan dunia dengan beragam bentuk izin, mulai dari bebas visa, visa on arrival (VoA), e-visa, hingga electronic travel authorization (eTA).
Asia Tenggara
Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Brunei, Laos, Vietnam, Kamboja, dan Timor-Leste (VoA).
Asia lainnya
Hong Kong, Makau, Maladewa, Sri Lanka (eTA), Jepang untuk kategori tertentu (visa waiver program dengan syarat e-passport), Kazakhstan, Uzbekistan, Armenia, Azerbaijan (VoA), India (e-visa), Kyrgyzstan (VoA), Tanzania (VoA), Nepal (VoA).
Eropa
Serbia, Turki (e-visa), Albania, Bosnia dan Herzegovina, Georgia (e-visa), Moldova (e-visa), serta Rusia (e-visa).
Afrika
Angola, Rwanda, Maroko, Mali, Tunisia, Seychelles, Tanzania, Kenya, Gambia, Dominica, Namibia, Guinea (e-visa), Guinea-Bissau (VoA), Haiti, Comoro Islands (VoA), Burkina Faso (e-visa), Burundi (VoA), Kamerun (e-visa), Kongo (e-visa), Djibouti (VoA), Equatorial Guinea (e-visa), Ethiopia (VoA), Gabon (e-visa), Liberia (e-visa), Madagaskar (VoA), Malawi (VoA), Mauritius (VoA), Mauritania (e-visa), Mozambik (eTA), Nigeria (e-visa), Niue (VoA), Sierra Leone (VoA), Somalia (e-visa), South Africa (e-visa), Togo (e-visa).
Amerika Latin, Selatan & Karibia
Brasil, Chile, Kolombia, Ekuador, Peru, Saint Vincent and the Grenadines, Suriname, Benin (e-visa), Botswana (e-visa), Bahamas (e-visa), Bahrain (e-visa), Kuba (e-visa), Nikaragua (VoA).
Oseania & Pasifik
Fiji, Vanuatu, Micronesia, Samoa, Tuvalu, Cook Islands, Kiribati, dan Kepulauan Marshall (VoA).
Timur Tengah
Iran, Oman, Qatar (VoA), dan Yordania (VoA).
Peningkatan ini menunjukkan kemajuan signifikan diplomasi Indonesia dalam memperluas jangkauan paspor di kancah internasional, serta memperkuat daya saing warga negara dalam mobilitas global.
Paspor (Instagram @imigrasikualatungkal)