Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah bersama DPR RI resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mulai berlaku pada 4 September 2025.
Kebijakan ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah secara individu tanpa harus melalui agen perjalanan resmi, dengan pendaftaran langsung ke sistem pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Calon jemaah umrah mandiri harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan setelah keberangkatan, tiket pulang pergi, surat keterangan sehat dari dokter, serta visa dan bukti pembelian paket layanan. Pendaftaran dilakukan melalui situs https://umrah.nusuk.sa dengan langkah sederhana, membuat akun, memilih paket, dan menunggu penerbitan visa umrah.
Kebijakan ini dinilai memberikan sejumlah keuntungan, seperti fleksibilitas dalam menentukan jadwal dan durasi perjalanan, efisiensi biaya karena jemaah dapat mengatur sendiri akomodasi, serta memungkinkan ibadah yang lebih fokus tanpa terikat dengan rombongan besar.
Namun, pelaksanaan umrah mandiri juga memiliki risiko, di antaranya potensi pelanggaran aturan di Arab Saudi akibat minimnya pemahaman terhadap regulasi, kehilangan bimbingan manasik, hingga kerumitan dalam mengurus perjalanan dan visa yang bisa membuka peluang penipuan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa regulasi baru ini bertujuan memberikan perlindungan bagi jemaah yang memilih berangkat secara mandiri.
“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jemaah umrah yang memilih mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujarnya.
Berikut Infografiknya:
Pemerintah dan DPR melegalkan pelaksanaan umrah mandiri melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mulai berlaku pada 4 September 2025. (Antara)
Baca Juga: Kementerian Haji Saudi: Pemegang Semua Jenis Visa Diperbolehkan Umroh
Pemerintah dan DPR melegalkan pelaksanaan umrah mandiri melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mulai berlaku pada 4 September 2025. (Antara)