104 Lapangan Padel di Jakarta Selatan Tak Berizin, Pemkot Lakukan Penertiban

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mar 2026, 10:04
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan melakukan penyegelan lapangan padel tak berizin di Jalan Moh Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta, Senin 16 Maret 2026. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan melakukan penyegelan lapangan padel tak berizin di Jalan Moh Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta, Senin 16 Maret 2026. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mencatat masih banyak lapangan padel yang beroperasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dari total ratusan fasilitas olahraga tersebut, hampir setengahnya diketahui belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

"Untuk Jakarta Selatan sendiri, terdapat 209 lapangan padel. Sebanyak 105 unit memiliki izin, sementara 104 unit tidak memiliki izin," kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho dalam kegiatan penyegelan di Jagakarsa, Jakarta, Senin 16 Maret 2026.

Pemerintah setempat menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap melalui proses pengawasan.

Jika ditemukan bangunan yang tetap berdiri tanpa melengkapi dokumen PBG, maka pemilik akan diberikan surat peringatan sebagai langkah awal penegakan aturan.

Baca Juga: Pemprov DKI Tegaskan Lapangan Padel Tanpa SLF Harus Tutup

Seluruh tahapan prosedur mulai dari pemberian Surat Peringatan pertama (SP1), SP2, hingga SP3, serta pemberlakuan pembatasan kegiatan.

Menurut Ali, upaya penertiban ini juga menjadi bagian dari edukasi kepada pelaku usaha konstruksi maupun pemilik bangunan agar lebih taat terhadap aturan perizinan sebelum memulai pembangunan. "Jika tidak, maka akan diambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan melakukan penyegelan terhadap lapangan padel yang tidak memiliki izin di kawasan Jagakarsa, tepatnya di Jalan Moh. Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak.

Di tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mencatat masih banyak lapangan padel yang belum mengantongi izin.

Dari total 397 lapangan yang ada, sebanyak 185 unit belum memiliki PBG.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan sejumlah aturan terkait pembangunan fasilitas tersebut.

Baca Juga: Pemkot Jaksel Catat 104 Lapangan Padel Belum Miliki Izin PBG

Lapangan padel dilarang dibangun di atas aset milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta maupun di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Tidak hanya itu, pembangunan lapangan padel juga tidak diperbolehkan berada di tengah permukiman warga.

Sementara untuk lapangan yang sudah terlanjur berdiri di kawasan perumahan dan memiliki izin, operasionalnya dibatasi hingga maksimal pukul 20.00 WIB.

(Sumber: Antara)

x|close