Ntvnews.id, Jakarta - Beredar sebuah unggahan di Facebook yang menyebutkan bahwa tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengalami kenaikan hingga 50 persen.
Unggahan tersebut memuat narasi sebagai berikut:
“GIMANA MENURUT KALIAN???
Prof. Dr. Ali Ghufroj Mukti selaku Direktur Utama Program Kesehatan BPJS ajukan kenaikan perbayar BPJS ke presiden. Pasalnya BPJS sangat dirugikan oleh masyarakat yang hanya berobat gratis.
MASYARAKAT: Apa-apaan pak, kami saja tidak dilayani dengan baik ketika berobat. Kami disimpan di teras rumah sakit, bukan dirawat tapi dibiarkan begitu saja. Ada yang sampai meninggal dunia karena tidak dilayani.”
Unggahan itu juga dilengkapi tulisan:
“Bpjs ingin ajukan kenaikan tarif bayar bulanan 50 %”
Apakah benar informasi tersebut?
Unggahan yang menarasikan iuran BPJS naik 50 persen. Faktanya, BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa informasi itu adalah hoaks. (Facebook) (Antara)
Penjelasan
BPJS Kesehatan, melalui akun Instagram resminya, secara tegas membantah kabar tersebut dan menyatakan bahwa informasi yang beredar merupakan hoaks. Hingga kini, tidak ada kebijakan ataupun regulasi baru yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Memang, rencana penyesuaian tarif sempat disebutkan dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026, namun hal itu belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
Baca Juga: Menkes Usul BPJS Kesehatan Tak Usah Cover Orang Kaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut meluruskan isu ini. Ia menjelaskan bahwa kemungkinan penyesuaian iuran hanya akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen. Untuk saat ini, ia menegaskan tidak ada rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Kesimpulan
Klaim: Iuran BPJS Kesehatan naik 50 persen
Rating: Hoaks
(Sumber : Antara)
Arsip - Ilustrasi - Pelayanan BPJS kesehatan (ANTARA/HO/BPJS) (Antara)