Balai Pemasyarakatan Jakbar Jelaskan Pidana Sosial yang Diatur KUHP Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2025, 21:40
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi hukum Ilustrasi hukum (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat (Jakbar) menjelaskan soal sanksi pidana kerja sosial yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurut Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Bapas Kelas I Jakbar, Dwi Ria Ciptasari, pidana kerja sosial bukanlah sekadar sanksi.

"Pidana kerja sosial tidak hanya memberi sanksi, tetapi juga manfaat langsung bagi lingkungan," ujar Dwi Ria, Rabu, 24 September 2025.

Hal ini dinyatakan Dwi Ria, kala melakukan sosialisasi terkait program Bapas Kelas I Jakbar. Sosialisasi dilaksanakan dengan cara mengunjungi kantor media massa, yang kali ini ialah kantor Radar Jakarta di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kehadiran Dwi Ria yang didampingi Hesty Nur dan Bagus Pranowo, juga dalam rangka membangun sinergi dan memperkuat peran media dalam program pemasyarakatan.

"Media memiliki peran vital agar publik memahami tujuan dan manfaat pidana ini (pidana kerja sosial). Peran pembimbing kemasyarakatan pun menjadi kunci dalam pelaksanaannya," tutur Dwi Ria.

Menurut Dwi Ria, kunjungan ini juga erat kaitannya dengan pelaksanaan KUHP yang baru, atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di mana regulasi tersebut akan mulai berlaku pada Januari 2026.

"Yang menekankan kontribusi nyata masyarakat dalam pelaksanaan pidana," ucapnya.

Pimpinan Radar Jakarta, Teuku Faisal, menyambut baik dan hangat kehadiran pihak Bapas Kelas I Jakbar. Ia pun menegaskan komitmennya mendukung penuh program Bapas Jakbar.

"Radar Jakarta siap membuka ruang edukasi melalui pelatihan jurnalistik, fotografi, hingga jurnalisme online dengan standar PWI. Harapannya, klien Bapas bisa memiliki keterampilan baru yang bermanfaat di masa depan," ujar Faisal yang juga Ketua PWI Pokja Kepolisian Jakarta Barat.

Hal senada juga disampaikan Komisaris Radar Jakarta, Eka Ardimiyati. "Kami mengapresiasi langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Bapas Jakbar. Program ini membuka peluang bagi mantan 'klien' pemasyarakatan untuk lebih produktif, bahkan berpotensi menjadi jurnalis profesional," tuturnya.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat melakukan sosialisasi pidana kerja sosial. Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat melakukan sosialisasi pidana kerja sosial.

Adapun rencana kerja sama antara Bapas Kelas I Jakarta Barat dan Radar Jakarta, mencakup pidana kerja sosial di lingkungan kantor media, publikasi, edukasi, serta pendampingan informasi kepada masyarakat. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman publik sekaligus memperkuat dukungan sosial terhadap keberhasilan program.

Kolaborasi tersebut, kata dia juga menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan hanya sarana pembinaan dan reintegrasi sosial. Tetapi juga wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung sistem pemidanaan yang modern, humanis, dan produktif sesuai semangat KUHP baru.

x|close