Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, bersama tujuh pejabat lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap 18 orang yang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari total 18 orang yang diperiksa, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya berstatus saksi.
"Salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024. Adapun 8 orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 4 Juni 2026.
Baca Juga: KPK Tetapkan Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka Pemerasan
Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK (ANTARA)
Dalam perkara ini, KPK menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Tak hanya itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 12B tentang penerimaan gratifikasi atau hadiah yang berhubungan dengan jabatan.
"Sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B besar atau penerimaan lainnya atau gratifikasi. Artinya, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, ya, baik Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B," ungkapnya.
Meski nama Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK memastikan belum melakukan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan.
Namun, penyidik telah memasang garis penyegelan KPK di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Silmy Karim saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Antara)