Ntvnews.id, Jakarta - Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi terkait dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan alat bukti yang sah agar pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibuktikan secara menyeluruh di persidangan.
"Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.
Menurut Hari Novianto, penyidik masih terus menelusuri keterlibatan berbagai pihak, termasuk mekanisme pengambilan keputusan di dalam korporasi serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Langkah itu dilakukan agar seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara ini dapat terungkap secara menyeluruh.
Baca Juga: Kemenhut Dorong Implementasi Rencana Kehutanan Nasional hingga Tingkat Daerah
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Antara)
Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penindakan terhadap korporasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang adil dan berintegritas.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dwi juga menekankan bahwa tata kelola kehutanan yang baik tidak dapat dipisahkan dari penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Ia menilai upaya penegakan hukum tidak akan efektif apabila tidak menjadi pintu masuk bagi pembenahan tata kelola kehutanan secara menyeluruh.
"Kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi perlindungan kawasan hutan, sekaligus memberikan jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh. Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan," ucapnya.
Baca Juga: Kemenhut Perluas Perdagangan Karbon, Buka Akses Perhutanan Sosial dan Luncurkan SRUK
Dalam perkara ini, PT GTP diduga melakukan pembukaan kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa mengantongi izin. Aktivitas tersebut disebut menggunakan alat berat untuk membangun akses jalan serta mengeruk bukit, kemudian memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan ahli menunjukkan kegiatan tersebut menyebabkan pembukaan lahan sekitar 1,98 hektare. Selain itu, terbentuk jalan sepanjang kurang lebih 897 meter dengan lebar antara 7 hingga 11 meter yang mengakibatkan kerusakan terhadap fungsi kawasan hutan lindung.
Penyidikan kasus ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau.
Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa 12 saksi dari berbagai pihak. Penyidik juga meminta pendapat dua ahli, yakni Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University.
Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu yang rusak akibat pembukaan lahan dengan alat berat di Kota Batam, Kepulauan Riau (Antara)
Baca Juga: Kemenhut Gandeng Emergent, Indonesia Buka Peluang Pendanaan Iklim Global untuk Lindungi Hutan
Atas dugaan tersebut, PT GTP disangkakan melanggar ketentuan mengenai larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.
(Sumber: Antara)
Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu yang rusak akibat pembukaan lahan dengan alat berat di Kota Batam, Kepulauan Riau (Antara)